Dewan Hukum Muslim India Menyatakan Pernikahan Antar Agama “Tidak Sah”

Acara pernikahan warga muslim di India (Foto Theislamicinformation)

Dewan hukum Muslim India meminta agar orang tua, wali, pemimpin masjid, dan perwakilan sekolah agama mencegah pernikahan antar agama. Demikian ditegaskan Sekjen AIMPLB (The All India Muslim Personal Law Board) Maulana Khalid Saifullah Rahmani

Perkawinan antara Muslim dan non-Muslim dianggap tidak sah, meskipun terlihat sah menurut standar masyarakat. “Ini tidak dianggap legal menurut aturan Syariah,” kata Maulana Rahmani kepada wartawan.

Menurut anggota dewan, unsur-unsur seperti ruang kerja bersama, pengasuhan keluarga, dan kurangnya pengajaran agama menyebabkan kemitraan di mana Muslim menikahi non-Muslim.

Memberikan alasan untuk mengeluarkan instruksi, Maulana mengatakan bahwa perlu untuk mengambil tindakan karena banyak wanita Muslim pergi dengan anak laki-laki non-Muslim dan setelah itu harus menanggung tantangan atau kehilangan nyawa mereka.

Dalam tujuh poin instruksinya kepada penduduk Islam, dewan tersebut menyatakan bahwa keluarga harus memantau penggunaan perangkat seluler oleh anak-anak mereka dan tidak mendaftarkan anak-anak mereka, terutama anak perempuan, di lembaga pendidikan bersama.

Keluarga Muslim didesak untuk tidak menunda pernikahan anak-anak mereka, terutama anak perempuan, karena “pernikahan yang terlambat melahirkan banyak masalah seperti itu.” Ia juga meminta agar pernikahan dilakukan secara sederhana.

Maulana  juga meminta para pemuka agama masyarakat terus memberikan khutbah Jumat dan para ulama untuk melakukan diskusi tentang ajaran Islam tentang pernikahan dalam populasi Muslim. (alfa)

https://theislamicinformation.com/indian-muslim-law-board-declares-inter-faith-marriages-illegal/

Posting Komentar untuk "Dewan Hukum Muslim India Menyatakan Pernikahan Antar Agama “Tidak Sah”"