Komisi V DPR-RI Tegaskan Tak Benar Uang Jamaah Haji Digunakan Untuk Intrastruktur

Foto Kemenag Aceh

Anggota Komisi V DPR RI H. Ruslan M. Daud menegaskan bahwa tidak ada uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur.

Penegasan itu dikemukakan kegiatan Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021 bertempat di Gedung M. A Jangka Kampus Almuslim, Sabtu (28/8/2021). 

Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta, berasal dari unsur ASN kemenag, calon jamaah haji yang tertunda dan organisasi masyarakat.

"Tidak benar uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur, tidak ada sepeser pun uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur," tegas Ruslan yang pernah menjabat Bupati Bireuen.

Komisi V salahsatunya menangani infrastruktur.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, DR. H. Iqbal, S.Ag.,M.Ag, menyampaikan bahwa KMA 660 tentang Keputusan Menteri Agama mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji, jadi bukan tentang Pembatalan Haji.

"Perlu saya tegaskan bahwa KMA 660 itu adalah bukan tentang pembatalan haji, melainkan tentang Pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia, " ujar H. Iqbal.

H iqbal menjelaskan bagaimana tahapan pemerintah mengambil keputusan hingga sampai membatalkan pemberangkatan jamaah haji di tahun ini. 

"KMA 660 ini tidak serta merta terbit, tapi sudah melalui proses, diskusi sampai curah pendapat dengan DPR RI, " ungkap H Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan pemerintah lebih kepada memprioritaskan perlindungan dan kemaslahatan yang baik bagi calon jemaah haji ditengah pandemi Covid-19. 

"Hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama, semoga pandemi ini segera usai sehingga tahun depan haji dapat diberangkatkan," ujarnya. (kmg|alifah)

Posting Komentar untuk "Komisi V DPR-RI Tegaskan Tak Benar Uang Jamaah Haji Digunakan Untuk Intrastruktur"