Kontoversi Kawin Kontrak di Mesir Ramai Diperbincangkan, Halal atau Haram?

Sepasang warga Mesir berbagi momen saat mereka melihat sungai Nil dari sebuah jembatan di Kairo, Mesir. (Foto AP)
Fenomena "kawin kontrak" telah memicu kontroversi luas di Mesir dalam beberapa pekan terakhir dengan badan penasehat Islam negara itu mempertimbangkan untuk mengkonfirmasi apakah itu sah atau tidak.

Dar Al Iftaa Mesir, sebuah badan penasehat, peradilan dan pemerintah Islam Mesir yang didirikan untuk mengkonfirmasi fatwa atau aturan agama, memperingatkan agar tidak melakukan kawin kontrak  “karena cinta untuk penampilan dan ketenaran dan nilai-nilai yang tidak sah.”

Tren "kawin kontrak" mulai meningkat di kalangan orang Mesir setelah pernyataan Dr. Ahmed Karima, seorang Profesor Perbandingan Yurisprudensi di Universitas al-Azhar, viral di sebuah acara bincang-bincang yang dinilainya menyetujui kawin kontrak.

Karima telah mengatakan kepada sebuah program televisi sebelumnya bahwa di bawah hukum Syariah, syarat untuk menikah adalah dua pasangan yang setuju, kehadiran saksi dan mahar yang disediakan.

“Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, pernikahan menjadi sah, dan memerlukan hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kesenangan dengan cara yang sah,” katanya, mendorong orang untuk mengambil kata-katanya sebagai dukungan untuk pernikahan kawin kontrak.

Dalam definisi lain, kawin kontrak yang dalam hukum Islam dikenal dengan istilah nikah mut’ah adalah perkawinan yang dilaksanakan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang atau akad perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap wanita untuk satu hari, satu minggu, atau satu bulan.

Sementara Zomakhsyari, mendefenisikan kawin kontrak sebagai nikah untuk waktu yang telah ditentukan atau diketahui, misalnya satu atau dua hari, seminggu atau lebih, sebulan atau bahkan sampai bertahun-tahun.

Ibnu Qudamah mendefinisikan kawin kontrak adalah seseorang mengawini wanita (dengan terikat) hanya waktu yang tertentu saja, misalnya (seorang wali) mengatakan, “Saya mengawinkan putriku dengan engkau selama sebulan, atau setahun, atau sampai habis musim ini, atau sampai berakhir perjalanan haji ini dan sebagainya.” Sama halnya dengan waktu yang telah ditentukan atau yang belum.

Sayyid Sabiq memberikan pengertian kawin kontrak/nikah mut’ah adalah adanya seseorang pria mengawini wanita selama sehari, atau seminggu, atau sebulan, dan dinamakan mut’ah karena laki-laki mengambil manfaat serta merasa cukup dengan melangsungkan perkawinan dan bersenang-senang sampai kepada waktu yang telah ditentukan.

Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa kawin kontrak/nikah mut’ah hukumnya haram dan tidak sah (batal). Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui atau yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. 

Hakikat dari nikah mut’ah adalah pernikahan dengan akad yang waktunya ditentukan. Misalnya, “Aku menikahi kamu selama satu bulan atau satu tahun”. Hal tersebut dilakukan baik dihadapan saksi atau dihadapan wali. Keduanya sama saja. (alarabiya|azka|mnm)

Posting Komentar untuk "Kontoversi Kawin Kontrak di Mesir Ramai Diperbincangkan, Halal atau Haram?"