Arab Saudi Kenakan Denda Rp 38 Juta Bagi yang Mencoba Umrah Tanpa Izin

Arab Saudi  mengumumkan bahwa mereka yang mencoba untuk melakukan umrah tanpa izin akan dikenakan denda sekitar Rp 38 juta ($2.666 atau 10.000 Riyal). Begitu menurut sebuah posting Twitter yang diunggah tim keamanan nasional Kerajaan.

Pengumuman itu juga menyatakan bahwa denda $ 266 (1.000 Riyal) akan dikenakan pada mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Mekah tanpa izin.

Dilansir Alarabaiya, badan keamanan nasional menyatakan bahwa denda baru adalah bagian dari tindakan pencegahan Kerajaan untuk mengekang penyebaran virus corona dan untuk memastikan bahwa aturan pencegahan diikuti selama Umrah.

Disebutkan, bagi individu yang ingin pergi umrah di kota paling suci Islam harus mendapatkan izin untuk memasuki Masjidil Haram. Ini dapat dilakukan melalui aplikasi  Tawakkalna dan Eatmarna.

Pada hari Rabu pekn lalu, Kementerian Haji dan Umrah negara itu mengumumkan bahwa mereka  meningkatkan kapasitas jemaah umrah menjadi 70.000 per hari mulai 9 September.

“Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,” tulis kementerian  dalam tweet pada hari Rabu.

Bulan lalu, kementerian mengumumkan bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus, kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) melaporkan.

Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas untuk mencapai 2 juta jemaah per bulan. 

Ia juga menegaskan akan memberikan izin umrah domestik kepada jamaah berusia antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19, menurut sebuah pernyataan. (alarabiya|azka)

Posting Komentar untuk "Arab Saudi Kenakan Denda Rp 38 Juta Bagi yang Mencoba Umrah Tanpa Izin"