Saudi Naikkan Denda Pemalsu Dokumen Perjalanan Maksimum Hingga SR100,000

Foto Saudigazette
Arab Saudi  melipatgandakan hukuman maupun sanksi bagi mereka yang melanggar atau memalsu dokumen perjalanannya, demikian dlaporkan harian Okaz/Saudi Gazette mengutip sumber yang terpercaya.

Menurut amandemen Undang-Undang Dokumen Perjalanan, yang baru-baru ini disetujui oleh Dewan Menteri, denda karena mengabaikan dokumen perjalanan telah dinaikkan dari SR5000 menjadi SR100,000.

Periode larangan perjalanan maksimum juga telah dinaikkan menjadi lima tahun dari tiga tahun.

Hukuman baru akan mencakup mereka yang melakukan pelanggaran seperti menambah, menghapus atau mengubah informasi di paspor atau tiket laissez-passer (dokumen yang memberikan akses atau pergerakan tidak terbatas kepada pemegangnya), atau dengan sengaja menghancurkan atau mengubah paspor dan dokumen perjalanan lainnya atau mengubah pribadi foto dalam dokumen.

Pelanggar juga termasuk mereka yang melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya paspor atau tiket laissez-passer, di samping bergandengan tangan dengan orang lain yang dengan sengaja berkontribusi pada penggunaan paspor secara ilegal atau terlibat dalam penjualan paspor atau laissez-passer. tiket pelintas.

Hukuman juga akan diterapkan pada mereka yang mencoba menggunakan paspor atau tiket laissez-passer milik pihak ketiga, serta mereka yang meninggalkan Kerajaan atau memasukinya tanpa dokumen perjalanan atau melalui pelabuhan selain yang ditentukan. .

Menurut Undang-Undang Perjalanan yang diamandemen, menteri dalam negeri akan menentukan negara-negara yang tidak boleh bepergian, dan departemen di bawah Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) akan mengambil tindakan yang sesuai terhadap para pelanggar.

Undang-undang tersebut juga memuat semua sanksi sebelumnya bagi pelanggar Undang-Undang Dokumen Perjalanan atau peraturan eksekutifnya. (sg|azka)

Posting Komentar untuk "Saudi Naikkan Denda Pemalsu Dokumen Perjalanan Maksimum Hingga SR100,000 "