Assalamu’alaikum wr. wb
Pengasuh Rubrik Bahtsul Masail NU Online
yang terhormat. Kami hendak menanyakan tentang berhutang untuk
menunaikan ibadah umrah. Mulai berangkat umrah sampai kembali ke tanah
air hanya empat belas hari, tetapi mengangsur hutangnya sampai setahun.
Umrah yang hukumnya sunah malah menimbulkan perkara wajib, yaitu
membayar hutang. Jika demikan bagaimana hukumnya berhutang untuk
menunaikan ibadah umrah? Atas penjelasannya kami ucapkan terimakasih.
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya
yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita
ketahui bersama bahwa salah satu syarat haji maupun umrah adalah istitha’ah,
atau adanya kemampuan untuk menunaikannya. Dengan kata lain, orang yang
tidak memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan
umrah.
Pertanyaannya adalah siapakah orang
yang masuk kategori mampu? Apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang
mampu, seseorang yang dalam berhaji atau berumrah dengan cara berhutang?
Dalam konteks ini, ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib
al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang kami anggap cukup memadai untuk
dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.
Dalam
kitab tersebut dijelaskan bahwa jika ada seseorang tidak bisa sampai ke
Makkah kecuali dengan cara berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak
mampu membayarnya, maka dalam konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini
adalah pandangan yang telah disepakati para ulama.
Berbeda
ketika orang tersebut mampu membayar hutangnya, maka ia dikategorikan
sebagai orang yang mampu. Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun
dengan cara berhutang. Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang
menyebabkan ia dianggap sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).
مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ
إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ
لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ
الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
“Barang
siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang
dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib
haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para
ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan
sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berhutang memungkin
baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib
al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423
H/2003 M, juz, III, h. 468)
Berpijak dari
penjelasan di atas, maka hemat kami berhutang untuk menjalankan umrah
sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan
mampu membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang
istitha’ah, sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat
dalam umrah sebagaimana dijelaskan di muka.
Lain
halnya, jika seseorang berhutang untuk menunaikan ibadah umrah padahal
ia tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka dalam hal ini jelas
ia memaksakan diri, padahal ia bukan masuk kategori orang yang
istitha’ah.
Demikian jawaban yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang yang punya niat
menunaikan ibadah umrah sebaiknya jangan dengan berhutang, meskipun ia
mampu membayarnya, tetapi kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung.
Sebab, resiko berhutang itu sangat besar. Dan kami selalu terbuka untuk
menerima saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Sumber: www.nu.or.id
Posting Komentar untuk "Boleh, Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang"