Bupati Bogor dan PT Perkebunan Nusantara VIII Lakukan Penandatangan MoU Penggunaan Lahan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama serta penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penggunaan lahan hak guna usaha kebun Gunung Mas PTPN VIII terkait relokasi PKL dan pengembangan Rest Area di kawasan Puncak dengan PT Perkebunan Nusantara VIII, beberapa hari lalu (Rabu, 29/11).

Penandatanganan tersebut ditanda tangani langsung Bupati Bogor Nurhayanti dan Direktur Manajemen Aset PT Perkebunan Nusantara VIII Gunara di Kantor PTPN VIII Gunung Mas, Kecamatan Cisarua.

Nurhayanti mengatakan, pelaksanaan kerjasama tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk menunjukan komitmen pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyikapi pedagang kaki lima yang berjualan di wilayah puncak sebagai salah satu kekuatan ekonomi sektor informal yang perlu diberdayakan untuk mengembangkan usahanya.

"Prinsip penataan pedagang kaki lima adalah digeser bukan digusur ke beberapa titik penampungan , baik dalam jangka pendek untuk memastikan bahwa masyarakat masih tetap dapat berusaha dan tidak terganggu mata pencahariannya, maupun dalam jangka panjang dengan mengintegrasikan kegiatan penataan pkl bersama kegiatan penataan kawasan puncak secara keseluruhan,” ujar Nurhayanti.

Ia menjelaskan, dengan terjalinnya kerjasama ini, pihak PT Perkebunan Nusantara VIII akan menerima kompensasi dalam rangka penanganan dan pengamanan aset serta menambah nilai perusahaan yang berprinsip pada good corporate goverrnance, dimana Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan mendapatkan asas manfaat berkaitan dengan lokasi pedagang kaki lima yang aman, nyaman, dan bermartabat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Marilah kita sama – sama berkomitmen untuk menguatkan sinergitas dan menindaklanjuti kerjasama ini seoptimal mungkin agar implementasinya nanti benar – benar mampu mendukung program penataan pedagang kaki lima secara manusiawi dengan mengobinasikan antara kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, partisipasi pihak swasta dan keterlibatan masyarakat sehingga dalam prosesnya tidak terjadi gesekan dan kawasan puncak tetap terjaga kualitasnya sebagai destinasi wisata nasional,” serunya.

Nurhayanti menambahkan pada tahapan berikutnya nanti, upaya yang dilakukan adalah membangun rest area yang terintegrasi dengan lokasi penataan pedagang kaki lima.” Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menyediakan anggaran dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak guna memastikan keberhasilan pelaksanaan penataan pedagang kaki lima di kawasan puncak,” tutupnya.

Usai penandatanganan tersebut, Bupati Bogor didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Camat setempat serta perwakilan dari Polres Bogor dan Kodim 0621 melakukan peninjauan terhadap lokasi pengembangan rest area didampingi oleh jajaran direksi PT Perkebunan Nusantara VIII. (Agung/Diskominfo Kab. Bogor)

Posting Komentar untuk "Bupati Bogor dan PT Perkebunan Nusantara VIII Lakukan Penandatangan MoU Penggunaan Lahan"