DPR RI Kunjungi Kepri Untuk Pantau Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual

foto kemenag kepri
Komisi VIII DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kepulauan Riau. Di Kepri Komisi VIII melakukan pertemuan dengan OPD dan FKPD yang ada di Kepulauan Riau. Pertemuan dilaksanakan di Aula Lantai 5 Graha Kepri, Batam, Jumat (2/2) pagi. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kepulauan Riau Teuku Said Arief Fadillah, anggota Komisi VIII DPR RI, para Kepala FKPD dan OPD khusus memantau perkembangan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Sekda Kepri TS Arief Fadillah menyebutkan dari 1,8 juta penduduk Kepri, 49% diantaranya perempuan, dan 51% laki-laki.  Menurutnya Pemprov Kepri sudah melakukan sejumlah inovasi dalam bidang pembangunan manusia khususnya dalam isu-isu gender.

“Dengan resiko berbatasan langsung dengan Singapore dan Malaysia serta pengaruh media terutama internet dan televisi, Pemerintah Provinsi Kepri sudah menyiapkan sejumlah program untuk melindungi generasi muda Kepri dari pengeruh negatif,” kata Sekda Arief Fadillah.

Namun demikian, pihaknya mengakui bukan berarti tanpa masalah. Arief menyebutkan data yang dirilis Kanwil Kemenag Kepri, mencatat sepanjang tahun 2017 sudah 1.552 pasangan yang bercerai dengan 65% diantaranya cerai yang diajukan oleh istri.

“Pemerintah Kepulauan Riau sudah membuat aplikasi online cek dare yang berfungsi untuk menjadi laman aduan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis. Dengan aduan yang masuk petugas siap untuk memberikan bimbingan dan mengatasi masalah yang ada. Aplikasi secara online akan terkoneksi dengan kepolisian dan sudah dilaunching pada 3 Januari 2018 yang lalu,” tambah Sekda.

Sementara itu Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kepulauan Riau, Misni menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2017 sebanyak 516 kasus, dengan kasus kekerasan seksual 127 kasus atau setara 25% total kasus kekerasan. Sementara untuk kekerasan seksual terhadap anak sebannyak 248 kasus sudah dilaporkan, dimana 95 kasus atau 38% diantaranya kekerasan seksual.

Sementara untuk tahun 2018, sudah ada 8 kasus kekerasan dan sudah dalam proses penanganan petugas, tiga kasus diantaranya kasus kekerasan seksual. “Ada kecenderungan kasus kekerasan seksual masih terjadi tapi semoga terus menurun,” ujar Misni di laman kepri.kemenag.go.id.

Urusan kekerasan terhadap perempuan dan anak kadang, tambahnya, kurang menjadi perhatian masyarakat karena biasanya terjadi dalam rumah tangga. Harapannaya masyarakat tidak takut lagi melaporkan kekerasan yang dialaminya. Selama ini kekerasan sering tidak dilaporkan karena tidak ada jaminan jika kasus akan ditangani dan diselesaikan.

"Ada ketakutan dari masyarakat jika KDRT dilaporkan dan diproses secara hukum maka keluarga akan berpisah dan berakibat pada masa depan anak. Maka kami sudah menyiapkan sejumlah program padat karya yang mendukung keterampilan perempuan agar dapat hidup mandiri apabila keluarga harus terpisah,” ucap Misni.

Misni menambahkan Dinas PP dan PA Kepulauan Riau sudah melakukan kerjasama dengan Kanwil Kemenag Kepri untuk menyediakan materi penyuluhan dengan pendekatan agama kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kemenag sudah membuat silabus khutbah dan ceramah di masjid-masjid dengan materi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya lagi.
Terkait rehabilitasi sosial, Misni mengatakan beberapa kasus memerlukan penanganan psikolog namun untuk trauma healing kekurangan psikolog. (kemenag|hatiman).

Posting Komentar untuk "DPR RI Kunjungi Kepri Untuk Pantau Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual"