foto jabarpro.go.id |
Jasa Raharja memastikan menjamin seluruh
korban kecelakaan bus pariwisata yg terjadi di Turunan Cicenang Kampung
Cicenang, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu
(10/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa
Barat, Eri Martajaya mengatakan, untuk korban meninggal dunia sebanyak
27 orang dibayarkan kepada ahli waris sesuai alamat domisilinya.
"25 orang dibayarkan di wilayah
Tangerang Banten, 1 orang di wilayah Bogor Jabar dan 1 orang di wilayah
Karawang Jabar," ucap Eri, Minggu (11/2)
Menurut Eri, sesuai dengan aturan, para
korban akan mendapat santunan masing-masing untuk korban meninggal dunia
sebesar Rp.50 juta dan korban luka-luka maksimal mendapat biaya
perawatan sebesar Rp. 20 juta.
"Kita telah diterbitkan surat jaminan
biaya perawatan dan santunan bagi korban meninggak, untuk santunan
meninggal dunia serentak dibayarkan hari ini, Minggu (11/02) kepada ahli
waris masing-masing," tuturnya.
Rencananya pihak
Jasaraharja bersama dengan Korlantas, Ditlantas Polda Jabar dan Kadishub
akan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) dislokasi
kejadian. Seperti diketahui kejadian kecelakaan menimpa Rombongan Bus
Parawisata (Premium Class) Nopol F 7959 AA yang datang dari arah Bandung
usai mengunjungi Gunung Tangkuban Parahu.
Rombongan Koperasi Simpan Pinjam Permata
Ciputat Tangerang Selatan, sesampainya di turunan Cicenang kendraan bus
tersebut terbalik dan menabrak sepeda motor jenis Honda Beat Nopol T
4382 MH. (parno).
Posting Komentar untuk "Jasaraharja Santuni Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Emen Subang "