Pelajar di Kota Bogor Dilarang Rayakan Hari Valentine

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor melarang para pelajar yang ada di Kota Bogor merayakan Valentine atau hari kasih sayang yang jatuh pada 14 Februari.

Larangan tersebut tertuang dalam  surat edaran Nomor 003/929- tertanggal 12 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di Kota Bogor yang ditandatangani Plh Kepala Disdik Kota Bogor Jana Sugiana.
Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pelajar yang melanggar norma-norma agama dan sosial, serta melindungi peserta didik dari bahaya narkoba dan pergaulan bebas, maka kami Dinas Pendidikan Kota Bogor mohon bantuan kepada pihak sekolah di seluruh wilayah Kota Bogor, untuk ;
1. Melarang peserta didiknya merayakan Valentine Day 14 Februari 2018, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan peserta didiknya dengan melibatkan orang tua siswa dan Satgas Sekolah.
“Pada intinya surat edaran ini meneruskan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan saya sudah komunikasi dengan Pak Kadis yang sedang berada di Jepang karena ada kunjungan kerja,” kata Jana, Selasa (13/02/2018).
Surat edaran ini kata Jana ditujukan kepada kepala sekolah untuk disampaikan kepada orang tua dan anak didiknya agar tidak melakukan perayaan hari Valentine karena dapat mengganggu kegiatan belajar.
“Siswa jangan sampai terganggu kegiatan belajarnya dan mereka harus bisa memilih dan memilah budaya asing yang masuk ke Indonesia, mana yang baik dan mana yang tidak baik, karena konotasinya perayaan valentine itu hura-hura dan pesta-pesta,” jelasnya. (humas kotabogor).

Posting Komentar untuk "Pelajar di Kota Bogor Dilarang Rayakan Hari Valentine"