Polsek Gunungputri Berhasil Ciduk Pengoplos Minumas Keras di Cikeas



suarabogor.com
Polsek Gunungputri menggerebek rumah yang dijadikan produksi miras oplosan di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor. Satu orang pelaku IR (36) berhasil diciduk saat meracik minuman haram itu.


Sebagaimana diwartakan sebelumnya, peredaran miras oplosan di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor bagian wilayah timur semakin diperketat peredarannya oleh kepolisian setelah puluhan orang tewas akibat gagal fungsi organ setelah mengonsumsi miras oplosan seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Pihak Kepolisian Bogor pun dengan cekatan melakukan aksi antisipatif untuk mencegah meluasnya konsumsi minuman oplosan itu.
Polsek Gunung Putri, misalnya, sigap melakukan razia menyasar ke warung-warung jamu dan kelontong. Aksi ini membuahkan hasil,  petugas kepolisian dari Polsek Gunungputri menyita 50 botol, 100 plastik dan 4 jerigen miras oplosan dan berbagai jenis merek.
“Kegiatan ini guna mengantisipasi miras ilegal dan oplosan. Ada yang (diproduksi) secara individu, ada juga yang berjualan, namun tidak memiliki izin. Komposisi yang terkandung dari minuman mematikan ini dicampur dengan berbagai macam minuman, diantaranya ada anggur merah (Kolesom) dicampur Coca-cola, fanta dan ekstra jos yang sudah kadaluarsa,” ungkap Kapolsek Gunungputri, Kompol Yudi Kusyadi, kepada wartawan, Sabtu (28/4/2018).
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP, UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 Miliar.
“Barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-Bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain yang bersifat berbahaya itu terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” tegas Kompol Yudi yang dirilis suarabogor.com.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat bilamana melihat dan mengetahui adanya peredaran minuman keras di sekitar lingkungan harap lapor ke pihak yang berwajib.




“Kalau melihat ada gelagat yang mencurigakan atau menemukan penjualan miras oplosan segera laporkan, pasti kami akan melakukan penyitaan dan pelakunya akan diproses secara hukum,” ucapnya. (alfa|azka).


Posting Komentar untuk "Polsek Gunungputri Berhasil Ciduk Pengoplos Minumas Keras di Cikeas "