Sesi Dua Pembebasan Tanah Tol Bocimi Berjalan Lancar

Bertempat di Balai Desa Ambarjaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) melakukan pembayaran tanah sebagai bentuk kompensasi pembangunan Jalan Tol Bocimi untuk sesi dua, pada Senin (02/04/2018).

Menurut Kepala Bagian Sarana dan Prasarana H.Eki R. Rizky yang turut hadir menyaksikan pembayaran kompensasi tersebut, para pemilik tanah terlebih dahulu diverifikasi dan dilakukan validasi data kepemilikan tanah oleh petugas dari BPN serta dimintakan menyerahkan bukti asli kepemilikan tanah. Setelah data akurat, para pemilik tanah menerima nominal bentuk ganti kerugian yang di transfer melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian PUPR.
"Pada umumnya para pemilik tanah yang menerima kompensasi merasa bersyukur dan merasa puas atas jumlah nominal yang diterima utuh dan itu tidak ada potongan sepeser pun," jelasnya di situs jabarprov.go.id.
Eki menambahkan, informasi yang didapat dari ketua PPK Tol Bocimi  tanah yang di bebaskan sebanyak 47 bidang tanah.
"Menurut Ketua PPK Tol Bocimi seksi 2 ini pembayaran di Desa Ambarjaya tersebut seluruhnya berjumlah Rp. 16.694.574.000 untuk 47 bidang tanah dengan luas tanah 71.910 M2, " ungkapnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Kadis PTR Kab. Sukabumi Asep Suherman, Kepala Kantor BPN/ATR Kab Sukabumi Ir. Safrian Himawan, PPK Sesi 2 Tol Bocimi Kementerian PUPR Bambang Suharto dan Muspika Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.(jabarprov|alfa).

Posting Komentar untuk "Sesi Dua Pembebasan Tanah Tol Bocimi Berjalan Lancar"