Kenapa Daftar 200 Mubaligh Kemenag Perlu Dibatalkan, Ini Alasannya...!

Daftar 200 Mubalig/Penceramah yang dirilis Kementerian Agama beberapa hari lalu terus menuai pro dan kontra. Pasalnya, Rilis 200 Muballigh itu seolah mengindikasikan selama ini seolah-olah hanya terdapat 200 orang alim-ulama atau assatidz di Indonesia yang dipandang memenuhi tiga kriteria yang ditentukan. 


Karena itu,  Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (DPP-SI) meminta agar Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) tentang 200 Muballigh itu dicabut atau dibatalkan.
"Kriteria itu yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi. Ini juga mengartikan Alim Ulama di luar nama yang 200 orang itu menjadi potensial bisa dicurigai sebagai ulama/ustadz yang membuat masalah dan tidak cinta NKRI, dan seterusnya," kata DPP~SI dalam siaran pers di Jakarta, Senin 21 Mei 2018.
Siaran pers itu ditandatangani Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam: H. Rahardjo Tjakraningrat dan Ketua Umum Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah: Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Berikut tanggapan Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (DPP-SI), seperti dilansir dalam siaran persnya:
1. Bahwa begitu banyaknya alim ulama dan para As-Satidz yang telah berjasa dalam konteks membangun iklim kehidupan keberagamaan Islam di Tanah Air, sejak masa prakemerdekaan hingga zaman kekinian, yang mereka dengan latar keberadaannya masing-masing tidak pernah membutuhkan adanya pengakuan dari negara, tetapi dengan tulus ikhlas menghadirkan diri selaku Khadimul-Ummah, adalah menjadi bagian yang menyatu dengan keberadaan umat Islam dan bangsa Indonesia itu sendiri.
Oleh karena itu, terbitnya daftar muballigh yang oleh Kementerian Agama --- mewakili negara --- itu secara langsung atau tak langsung telah mengganggu suasana kebatinan umat Islam dan mencederai perasaan alim-ulama dan atau mubalig yang tidak termasuk dalam daftar tersebut. Padahal ribuan alim ulama telah menjalankan perannya melayani lebih 150 juta umat Islam di Indonesia.
2. Dalih yang digunakan bahwa selama ini Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi muballigh leh masyarakat sehingga dipandang perlu untuk merilis daftar nama mubalig tersebut --- seperti dijelaskan oleh Menag di Jakarta, Jumat (18 Mei 2018) --- sebagaimana dirilis oleh Kemenag adalah tidak relevan dan mengada-ada; sebab umat dan ulama memiliki kedekatan.
Rekomendasi itu mengindikasikan bahwa selama ini seolah-olah hanya terdapat 200 orang alim-ulama atau assatidz di Indonesia yang dipandang memenuhi tiga kriteria yang ditentukan, yaitu mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi. Ini juga mengartikan bahwa Alim Ulama di luar nama yang 200 orang itu menjadi potensial bisa dicurigai sebagai ulama/ustadz yang membuat masalah dan tidak cinta NKRI, dan seterusnya.
3. Untuk tidak memperlarut polemik sebagaimana dua-tiga hari ini terjadi dan kecenderungan terbelahnya cara pandang masyarakat yang dapat mendorong kepada sikap apriori atau antipati terhadap Pemerintah Republik Indonesia, terutama yang mungkin akan disuarakan oleh para Alim Ulama dan As-Satidz, dan dapat mengarah kepada perpecahan, kami meminta agar Rekomendasi Kemenag tentang Daftar 200 Mubalig/Penceramah itu dicabut atau dibatalkan.
4. Kami memahami bahwa ada keinginan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan pendataan para pegiat dakwah di Tanah Air sebagaimana telah diwacanakan, akan tetapi hendaklah hal itu dilakukan dengan cara yang penuh hikmah dan bijaksana melalui sebuah proses dan sosialisasi yang tersistematisasi secara baik.
Kami sarankan agar kegiatan yang bermaksud menelusuri ihwal keberadaan dan kompetensi setiap muballigh/penceramah tersebut dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, bukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.


5. Kalau dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mencari mubalig atau penceramah, sejatinya pemerintah cukup membuat daftar alim ulama atau assatidz yang dimasukkan ke dalam Website Kemenag dan Website Kanwil dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat mudah mengaksesnya. (pr|azka).

Posting Komentar untuk "Kenapa Daftar 200 Mubaligh Kemenag Perlu Dibatalkan, Ini Alasannya...!"