Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M seluruh lokasi Tempat
Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten
Bogor, harus melakukan penutupan.
Sekretaris Camat ( Sekcam) Cibinong Andri Rahman mengatakan, selama bualn puasa saat ini, baik itu karoke, hotel, sanggar tari dan
tempat hiburan dilarang menyelenggarakan aktivitasnya.
“Larang itu guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum, khususnya
untuk kekhidmatan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di Bulan
Suci Ramadan saat ini,” kata Andri saat ditemui bogorOnline.com di
kantornya.
Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan
Cibinong Saring Hadiyono menjelaskan, himbauan tersebut sesuai Undang
undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten bogor Nomor 10 tahun 2012. Tentang izin
gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 tahun 2013 Tentang
Kepariwisataan. Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 tahun 2013 Tentang
Penyelenggaran Usaha Pariwisata. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4
tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
“Jadi apabila ada tempat hiburan tidak mau memberhentikan
kegiatannya, selama bulan Ramadhan. Maka akan kami tindak dengan tegas
sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.(bgol|azka).
Posting Komentar untuk "Selama Ramadhan, Karoke di Cibinong Dilarang Buka"