Selama Ramadhan, Karoke di Cibinong Dilarang Buka

Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M seluruh lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, harus melakukan penutupan.



Sekretaris Camat ( Sekcam) Cibinong Andri Rahman mengatakan, selama bualn puasa saat ini, baik itu karoke, hotel, sanggar tari dan tempat hiburan dilarang menyelenggarakan aktivitasnya.
“Larang itu guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum, khususnya untuk kekhidmatan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan saat ini,” kata Andri saat ditemui bogorOnline.com di kantornya.
Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibinong Saring Hadiyono menjelaskan, himbauan tersebut sesuai Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten bogor Nomor 10 tahun 2012. Tentang izin gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 tahun 2013 Tentang Kepariwisataan. Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Usaha Pariwisata. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
“Jadi apabila ada tempat hiburan tidak mau memberhentikan kegiatannya, selama bulan Ramadhan. Maka akan kami tindak dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.(bgol|azka).


Posting Komentar untuk "Selama Ramadhan, Karoke di Cibinong Dilarang Buka"