510 Calon Anggota DPRK Aceh Selatan Jalani Tes Baca Al-Quran


510 bakal calon anggota DPRK Aceh Selatan dari 19 partai politik menjalani tes baca Al-Quran di gedung pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan. Setiap calon diuji oleh tiga dewan juri. Uji baca Al-Quran ini akan berlangsung selama dua hari.



Setiap calon diberikan waktu sekitar 5 menit untuk membaca surat yang terlebih dulu telah di pilih secara acak oleh peserta. Bagi bakal caleg yang tidak mampu membaca  Alquran dinyatakan gugur dan gagal bertarung di pimilihan legislatif 2019 mendatang.

Dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan akan meminta kepada partai pengusung untuk mengajukan bakal caleg yang baru sebagai penggantinya.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Edy Syahputra mengatakan tes membaca Alquran merupakan salah satu syarat wajib untuk lolos menjadi caleg di Aceh  sesuai dengan qanun aceh nomor 3 tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum.

"Jika ada Caleg yang tidak bisa membaca Alquran, tentunya tidak kita loloskan atau gagal," ujarnya, Minggu (22/7/2018).

Sementara ketua tim juri baca Alquran H Ahmad Ibrahim menyebutkan, ujian baca Alquran bagi para caleg meliputi kefasihan serta adab. "Tentu selain kebenaran membaca kita juga akan menilai bagaimana adab membaca Alquran," pungkasnya. (sindonews).


Posting Komentar untuk "510 Calon Anggota DPRK Aceh Selatan Jalani Tes Baca Al-Quran"