Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait
penanganan pencemaran Sungai Citarum. Bagi mereka para pelaku
pencemaran bisa terkena pasal tindak pidana korupsi.
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat H.
Mochamad Iriawan mengaku pihaknya telah melalukan rapat koordinasi
dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan
(Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda, terkait penerapan pasal korupsi.
Hal ini tentu diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi
hukum lebih berat.
Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha
yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air
Limah (Ipal) dengan baik. Pasalnya masih ada beberapa pabrik yang
membuang limbah sembarangan.
"Kami berharap para pengusaha, khususnya
pabrik-pabrik di sekitar Citarum untuk segera melakukan pengolahan
limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati oleh mereka. Yang
jelas harus ada penegakkan hukum bagi pabrik yang masih bandel," kata
Iriawan saat meninjau hulu Sungai Citarum atau Kilometer 0 Citarum di
Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung,
Jumat (6/7/18).
Lebih lanjut, Iriawan mengungkapkan bahwa
bisa saja para pelaku pencemaran lingkungan, termasuk di sekitar DAS
Citarum bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
"Kami kemarin udah koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera," ungkap Iriawan.
Sejauh ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah.
"Ada 126 pabrik yang sedang diberi
peringatan oleh pemda. Dan mereka (pengusaha) sedang dibina," tutur
Bupati Bandung Dadang Naser yang turut mendampingi Iriawan saat meninjau
Situ Cisanti.
"Mereka harus ditindak tegas. Kalau nggak
ditindak tegas, mereka tahu itu perbuatan salah tapi mereka melakukan
itu terus-menerus. Mudah-mudahan dengan kita memberikan edukasi terus
akan merubah mindset mereka yang selama ini salah," kata Iriawan.
Sementara itu, menurut Plt. Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nana Nasuha Juhri, sebelum
menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Citarum harus dikaji
terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu,
limbah yang ada di sungai harus diambil samplenya untuk diteliti tingkat
pencemarannya.
"Harus dicermati terlebih dahulu sampai
sejauh mana pelanggarannya. Karena memang tentu limbah yang sudah ada di
sumber air harus segera diambil dulu samplenya seperti apa, kemudian
apakah itu sudah melewati batas cemarnya atau bagaimana," tutur Nana
disela-sela peninjauan Situ Cisanti mendampingi Pj. Gubernur Jawa Barat.
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)
yang ada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup juga terus memantau
DAS Citarum. Dengan begitu, kata Nana, ketika PPLH mendapatkan laporan
pencemaran maka akan langsung ditindaklanjuti.
"Ketika ada laporan pembuangan limbah dari industri ke sumber air, maka petugas kami akan langsung turun dan berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota," jelas Nana yang juga Kepala Dinas PSDA Jawa Barat.
Rawat Situ Cisanti
Pj. Gubernur Jawa Barat H. Mochamad
Iriawan didampingi Bupati Bandung Dadang Naser dan Dansektor I (Situ
Cisanti) Kolonel Inf. Catur, meninjau langsung hulu Sungai Citarum
(Kilometer 0 Citarum) di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan
Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat (6/7/18).
Iriawan tampak mengagumi kesejukan dan
keindahan Situ Cisanti. Dia pun menikmati kejernihan air Situ Cisanti
menggunakan perahu karet. Di situ ini ada tujuh mata air yang menjadi
sumber mata air Cisanti, yaitu mata air Citarum, Cikahuripan,
Cikoleberes, Cihaniwung, Cisadane, Cikawudukan, dan Cisanti.
"Tentunya Cisanti harus dijaga, karena
memang ada pertumbuhan ganggang yang cepat sekali, signifikan
pertumbuhannya, sehingga harus dirawat teman-teman TNI," ujar Iriawan.
"Kita harapkan nanti dengan adanya
kegiatan Citarum Harum ini apa yang diharapkan oleh masyarakat, oleh
pemerintah bisa terealisasi. Tentunya waktu dan pekerjaan keras dari
berbagai komponen untuk merealisasikan hal ini (Citarum Harum),"
lanjutnya.
Selain itu, fokus Citarum Harum juga terkait rehabilitasi lahan gundul yang ada di sekitar Cisanti. Iriawan mengatakan harus ada program pemberdayaan masyarakat terkait alih tanam lahan.
"Kami lihat beberapa bukit masih gundul,
ini harus betul-betul disadarkan masyarakat. Bagaimana nanti masyarakat
bisa diberdayakan, tentunya pemerintah setempat dibantu kita akan
menindaklanjuti mengubahnya lahan tersebut menjadi lahan yang tadinya
sayur ditanam kopi, lalu ada pohon tinggi-tinggi untuk resapan air.
Malah pohon tersebut nanti bisa diagunkan ke bank untuk menambah
penghasilan para petani," papar Iriawan.
Sebelumnya, Iriawan juga meninjau area
Oxbow yang ada di bawah jembatan biru di Bojong Soang, Kabupaten
Bandung. Menurut Iriawan, kondisi Oxbow yang tepat berada diantara
Sungai Cijagra dan Sungai Cikapundung sudah jauh lebih baik. Tidak ada
lagi tumpukan sampah di atas sungai yang akan bermuara ke Sungai Citarum
tersebut. (jabarprov.goid).
Posting Komentar untuk "Cemari Sungai Citarum Bisa Dikenai Pasal Korupsi"