Walikota Bogor Bima Arya memimpin
pembongkaran lapak penjual minuman keras (miras) jenis oplosan di Jalan
Abdullah Bin Nuh, Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat (14/9/2018).
Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena sang pemilik tak kunjung
membongkar lapaknya setelah mendapatkan peringatan berulang kali dari
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Dalam pembongkaran yang melibatkan 250
personel gabungan serta satu unit alat berat ini, petugas merobohkan 18
bangunan semi permanen yang dijadikan lapak penjualan miras oplosan.
Untuk mengelabui petugas, sang pemilik mengemas lapaknya sebagai warung
yang menjual rokok dan minuman dingin.
Bima Arya yang baru saja tiba dari Bali,
langsung memimpin apel. Dalam arahannya, Walikota menyatakan
pembongkaran ini sebagai tindak lanjut dari aduan warga yang resah
akibat peredaran miras di lokasi ini.
“Untuk itu perlu di ambil langkah tegas
sebagai penegakkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang ketertiban umum
dan yang berkaitan dengan peredaran miras. Ini semua demi kondusifitas
lingkungan,” ungkap Bima.
Dari 18 lapak miras yang ada, 8
diantaranya sudah dibongkar atas kesadaran pemiliknya. “Secara bertahap
kami juga akan bongkar warung-warung liar lainnya yang mengganggu
ketertiban umum. Yang jelas, kalau ada yang melanggar ya dibongkar,”
jelasnya.
Bima menambahkan, peredaran miras
merupakan awal dari aksi kriminalitas jalanan. “Ini bisa jadi sumber
kriminalitas. Anak-anak sekolah nongkrong dan beli miras disini, lalu
tawuran. Sudah banyak korbannya. Kita tindak tegas,” kata dia. (humas pemkot bogor/gofur/pri).
Posting Komentar untuk "Walikota Bogor Pimpin Pembongkaran 18 Lapak Miras Oplosan"