Gaji dan Tunjangan tak Kunjung Dibayar, Puluhan Buruh Garmen di Bogor Gelar Demo

Puluhan buruh pabrik garmen di Jalan Ahmad Yani Kota Bogor berunjuk rasa di halaman tempat kerjanya, Jumat 26 Oktober 2018. Mereka menuntut pihak perusahaan membayar gaji dan tunjangan yang menunggak selama beberapa bulan pada para karyawannya.


Pihak perusahaan dituding berusaha lari dari kewajibannya. "Perusahaan ini adalah perusahaan yang bandel. Pertama upah minimum kota tidak pernah dilakukan, kedua memberlakukan jam kerja yang sewenang-wenang," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Bogor, Budi Mudrika di lokasi.

Menurut pengamatannya, ada setidaknya dua perusahaan besar yang nakal di Kota Bogor selama ini. Perusahaan tersebut berdalih mengalami penurunan jumlah pesanan. Namun menurut penelusuran SPN, perusahaan tersebut tidak bangkrut melainkan hanya memindahkan asetnya ke luar kota.

Budi mengatakan, perusahaan tersebut hanya menggaji karyawan paling tinggi sekitar Rp 2,3 juta. Seharusnya, perusahaan membayar sesuai UMK Kota Bogor 2018 sebesar Rp 3,257 juta per karyawan di setiap bulannya. Selain itu, para pekerja juga harus bekerja selama lebih dari 40 jam sepekan tanpa tambahan upah.

Penurunan produktivitas itu diakui serikat pekerja internal pabrik tersebut. Menurut mereka, perusahaan mengalami penurunan jumlah pesanan.

"Sekitar dua bulan kita sudah tak ada orderan. Memang posisi garmen di mana pun apalagi padat karya memang lagi collapse. Banyak yang bangkrut," kata Ketua serikat pekerja, Jumadi.

Meski perusahaan masih mengambil pesanan dari pasar lokal, keuntungannya dinilai belum cukup menanggung biaya untuk menggaji para karyawannya. Karena itu, banyak di antara pekerja yang dirumahkan tanpa kejelasan status bahkan ada yang tidak menerima gaji sejak Februari 2018 lalu.

Jumadi mengatakan proses negosiasi antara pihak perusahaan dan pekerja selalu berakhir tanpa hasil yang bisa disepakati kedua belah pihak. Namun, ia memastikan pihak perusahaan akan memenuhi tuntutan para pekerja pada hari yang sama dengan aksi unjuk rasa pekerja.


"Alhamdulillah sudah ada titik temu antara keinginan teman-teman dan manajemen telah menyanggupi, itu sudah tak ada masalah," kata Jumadi menegaskan.

Ancam aksi lanjutan

Saat itu juga, serikat pekerja internal mengaku langsung memanggil para pekerja yang belum mendapatkan hak-haknya. Apabila tidak dibayarkan pada hari itu, para pekerja mengancam untuk melakukan unjuk rasa lanjutan pada Sabtu 27 Oktober 2018, dan Senin 29 Oktober 2018 pekan depan.

Rencana tersebut disampaikan pada perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor yang mendatangi lokasi unjuk rasa.

"Totalnya (gaji yang belum dibayarkan perusahaan) kurang lebih sampai Rp 200 juta untuk 55 karyawan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bogor Prihatno.

Pembayaran tunggakan sebenarnya sudah diangsur selama empat kali. Namun ia mendapat laporan masih ada sisa tunggakan yang belum dibayarkan.

Prihatno berharap permasalahan itu tidak dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menengahi kedua belah pihak dalam pertemuan yang digelar beberapa hari lalu.
Namun, pertemuan mereka sebelumnya tidak juga mendapatkan kesepakatan. (pikiran rakyat).


Posting Komentar untuk "Gaji dan Tunjangan tak Kunjung Dibayar, Puluhan Buruh Garmen di Bogor Gelar Demo"