Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menggodok peraturan daerah
(Perda) soal penyesuaian tentang retribusi jasa umum, yang ada di lima
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelah melewati tahapan evaluasi
gubernur Jawa Barat, kini aturan tersebut memasuki evaluasi Pansus DPRD
Kota Bogor dan direncanakan diketuk pada Rabu (3/10).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan, dari lima SKPD, aturan penyesuaian tersebut bakal diterapkan pada dua pelayanan, yakni retribusi parkir tepi jalan umum dan kendaraan bermotor.
“Retribusi itu ada tahapan yang sedang digodok. Tapi evaluasi gubernur sudah, ada evaluasi di Pansus DPRD Kota Bogor tentang retribusi jasa umum. Kalau sudah beres, tinggal diparipurnakan Rabu (hari ini, red). Setelah itu, baru dijalankan,” kata Dody kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menambahkan, dalam rencana aturan tersebut ada perubahan nilai yang sudah dievaluasi dan disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di antaranya soal kenaikan biaya retribusi untuk kendaraan bermotor (PKB, red) dan tarif parkir.
“Memang ada beberapa kenaikan. Untuk perda retribusi kendaraan bermotor sendiri ada kenaikan mencapai 30 persen. Tarif parkir juga akan naik sebesar 50 persenan, menyesuaikan dari tarif yang ada sekarang,” ujarnya.
Artinya, tarif parkir motor akan mengalami kenaikan dari semula Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp4.500 dari awalnya Rp3.000. Termasuk penyesuaian tarif tersebut nantinya bakal berlaku untuk tarif parkir Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang sudah terpasang di Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, yang direncanakan beroperasi pertengahan Oktober ini.
Namun, ia enggan membeberkan lebih detail soal jumlah yang nanti diterapkan sembari menunggu tahapan evaluasi yang segera diparipurnakan. “Jadi yang sekarang itu masih flat. Nah, nanti yang perda baru itu tarif progresif. Jadi perda sekarang juga dipakai untuk dasar tarif TPE yang segera beroperasi, tarif progresif,” pungkasnya. (bogordaily).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan, dari lima SKPD, aturan penyesuaian tersebut bakal diterapkan pada dua pelayanan, yakni retribusi parkir tepi jalan umum dan kendaraan bermotor.
“Retribusi itu ada tahapan yang sedang digodok. Tapi evaluasi gubernur sudah, ada evaluasi di Pansus DPRD Kota Bogor tentang retribusi jasa umum. Kalau sudah beres, tinggal diparipurnakan Rabu (hari ini, red). Setelah itu, baru dijalankan,” kata Dody kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menambahkan, dalam rencana aturan tersebut ada perubahan nilai yang sudah dievaluasi dan disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di antaranya soal kenaikan biaya retribusi untuk kendaraan bermotor (PKB, red) dan tarif parkir.
“Memang ada beberapa kenaikan. Untuk perda retribusi kendaraan bermotor sendiri ada kenaikan mencapai 30 persen. Tarif parkir juga akan naik sebesar 50 persenan, menyesuaikan dari tarif yang ada sekarang,” ujarnya.
Artinya, tarif parkir motor akan mengalami kenaikan dari semula Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp4.500 dari awalnya Rp3.000. Termasuk penyesuaian tarif tersebut nantinya bakal berlaku untuk tarif parkir Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang sudah terpasang di Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, yang direncanakan beroperasi pertengahan Oktober ini.
Namun, ia enggan membeberkan lebih detail soal jumlah yang nanti diterapkan sembari menunggu tahapan evaluasi yang segera diparipurnakan. “Jadi yang sekarang itu masih flat. Nah, nanti yang perda baru itu tarif progresif. Jadi perda sekarang juga dipakai untuk dasar tarif TPE yang segera beroperasi, tarif progresif,” pungkasnya. (bogordaily).
Posting Komentar untuk "Pemkot Bogor Akan Naikan Tarif Parkir, Motor 3000 dan Mobil Rp 4.500"