Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg)
dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Bogor, Ade Sarip Hidayat mengimbau kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor
agar dapat menjaga netralitasnya sebagai ASN dalam Pemilu.
Hal itu diungkapkan Ade saat menjadi
narasumber yang diselenggarakan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota
Bogor dengan tema sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi ASN
dan Lurah di Asana Grand Pangrango Hotel, Jalan Raya Pajajaran No 32,
Kota Bogor, Senin (19/11/2018) siang.
“Pada pemilu ini kita sebagai ASN harus
netral, untuk menjaga republik indonesia ini tetap nyaman. Kita tidak
perlu ikut-ikutan fanatis terhadap pemilu, kita fokus saja membereskan
urusan negara. Totalitas birokrasi adalah sistem yang harus tetap
berjalan dan tidak ada yang berubah dalam melakukan pelayanan-pelayanan
kepada masyarakat,” tutur Ade Sekda dihadapan ASN dan Lurah di
lingkungan Pemkot Bogor.
Sekda melanjutkan, seyogyanya salah satu
tugas ASN adalah menjaga netralitas ketika pemilu berlangsung. Selain
itu, ASN adalah aparatur pemerintah yang memberikan pelayanan publik
secara langsung dan berinteraksi dengan masyarakat. Netralitas Birokrasi
adalah sistem dimana birokrasi tidak akan berubah dalam melakukan
pelayanan kepada masyarakat walaupun pimpinannya berganti.
“Saat ini dibutuhkan ASN yang netral
terhadap segala bentuk kegiatan politik, bebas dari intervensi politik,
tidak memihak kubu politik manapun. Yang terpenting bagi ASN itu ada dua
hal, pertama kita sebagai ASN untuk fokus tetap mampu melaksanakan
kebijakan publik, memang di pemilu ada kebijakan-kebijakan yang
mengatur, tetapi jangan sampai kita seperti membantu salah satu pihak
calon, mengkampanyekan, atau memanfaatkan aset dinas untuk mendukung
seseorang atau kelompok termasuk sikap,” paparnya.
Yang kedua, sambung Ade, tentu ASN
sebagai pelayan publik harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat, seperti masyarakat yang membutuhkan bantuan. Sebab,
menurutnya dalam politik itu, tidak ada yang namanya teman sejati.
“Dulu kawan bisa jadi di masa depan jadi
lawan. Saya ingin di kota bogor tidak terjadi lagi praktek-praktek
seperti yang dulu, saya harap kita semua fokus untuk merapatkan barisan
dan memberikan pelayanan terbaik untuk Kota Bogor. Masih banyak
tugas-tugas kita yang belum terselesaikan, masih banyak harapan-harapan
masyarakat yang belum terlayani, oleh karena itu, tidak harus terbesit
pikiran atau sikap dan perilakunya untuk ikut serta pada pemilu,”
terangnya.
Berkaitan dengan UU Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata Ade, sebagai
peserta kampanye PNS dilarang menggunakan aset dan fasilitas negara
untuk mendukung pasangan calon. Ia meyakini di Kota Bogor tidak ada yang
menggunakan aset negara.
Di akhir, regulasi mengenai ASN terkait
Pemilu sudah tertuang di UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor
10 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 menjadi
Undang-Undang, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS Menjadi
Anggota Partai Politik, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (Humpro
:Alif/Febrizal/Ismet-SZ).
Posting Komentar untuk "Jelang Pileg dan Pilpres 2019, Sekda Kota Bogor Tegaskan ASN Harus Netral"