Pengurus KKG-MI Kab. Bogor Periode 2019-2022 Dikukuhkan

foto kemenag jabar
Pengurus KKG-MI Kecamatan di Lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bogor Masa Bakti 2019-2022 dikukuhkan pada Selasa pekan lalu (9/4/2019. Pengukuhan pengurus yang berjumlah 38 orang berlangsung di  Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bogor. 




 Pengurus dikukuhkan  oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. M. Ma'sum dan secara simbolis diserahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor kepada 2 orang Pengurus KKG-MI Kecamatan. 

Pada arahannya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. M. Ma’sum, menyampaikan bahwa KKG bukanlah suatu formalitas, tetapi ini adalah suatu tugas suci. "Tugas mulia untuk generasi pendidikan saat ini dan seterusnya, karena standarisasi yang diharapkan oleh Pengurus KKG," ujarnya.

"Alasan dibentuknya KKG yaitu sebagai forum musyawarah sehingga diharapkan KKG-MI dapat memberikan sebuah inovasi, sebuah pemikiran, sebuah program kerja yang terus mengacu kepada kemajuan," tegasnya di depan para pengurus KKG-MI yang baru saja dikukuhkan.

Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Romdon, yang merupakan pembina KKG-MI ini juga menyampaikan bahwa tugas pokok KKG adalah sebagai media kerja sama antar para guru dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.



"Tidaklah mungkin kita mempunyai program dengan sendirinya tanpa adanya kerja sama dan tanpa adanya kolaborasi. Didiklah anak-anak supaya menjadi generasi bangsa yang dapat berguna nantinya," pesan Romdon. (kemenagjabar/alfa).

Posting Komentar untuk "Pengurus KKG-MI Kab. Bogor Periode 2019-2022 Dikukuhkan"