foto kemenag jabar |
Pengurus KKG-MI
Kecamatan di Lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bogor Masa
Bakti 2019-2022 dikukuhkan pada Selasa pekan lalu (9/4/2019. Pengukuhan pengurus yang berjumlah 38 orang berlangsung di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bogor.
Pengurus dikukuhkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. M. Ma'sum dan secara
simbolis diserahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Bogor kepada 2 orang Pengurus KKG-MI Kecamatan.
Pada arahannya, Kepala Sub Bagian Tata
Usaha, H. M. Ma’sum, menyampaikan bahwa KKG bukanlah suatu formalitas,
tetapi ini adalah suatu tugas suci. "Tugas mulia untuk generasi
pendidikan saat ini dan seterusnya, karena standarisasi yang diharapkan
oleh Pengurus KKG," ujarnya.
"Alasan dibentuknya KKG yaitu sebagai
forum musyawarah sehingga diharapkan KKG-MI dapat memberikan sebuah
inovasi, sebuah pemikiran, sebuah program kerja yang terus mengacu
kepada kemajuan," tegasnya di depan para pengurus KKG-MI yang baru saja
dikukuhkan.
Plt. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,
H. Romdon, yang merupakan pembina KKG-MI ini juga menyampaikan bahwa
tugas pokok KKG adalah sebagai media kerja sama antar para guru dan
berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
"Tidaklah mungkin kita mempunyai program
dengan sendirinya tanpa adanya kerja sama dan tanpa adanya kolaborasi.
Didiklah anak-anak supaya menjadi generasi bangsa yang dapat berguna
nantinya," pesan Romdon. (kemenagjabar/alfa).
Posting Komentar untuk "Pengurus KKG-MI Kab. Bogor Periode 2019-2022 Dikukuhkan"