Warga Bogor Boleh Mengadakan Pesta Pernikahan, Ini Syaratnya...

Ilustrasi (Foto Hipwee)
Bagi warga Kota Bogor, yang ingin mengadakan pesta pernikahan di tengah Pandemi Covid-19 ini mulai bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan kelonggaran. Dengan catatan kegiatan tersebut harus memenuhi protokol kesehatan.

Satpol-PP Kota Bogor sudah melakukan simulasi resepsi pernikahan di Puri Begawan di Kecamatan Bogor Timur, Selasa (14/07/2020).

Ada beberapa protokol kesehatan yang harus dipenuhi jika akan menggelar resepsi. Selain protokol utama yakni menggunakan masker, penyediaan sarana cuci tangan, dan menjaga jarak.

“Protokol kesehatan harus bisa diterapkan di semua acara yang sudah diperbolehkan. Karena pada intinya protokol kesehatan kan pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak,” beber Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana.

Hal lainnya yang harus diperhatikan adalah katering. Katering yang akan digunakan dalam resepsi juga harus menyertakan proposal terlebih dahulu kepada Pemkot Bogor.

Dari semua elemen yang ada, katering memang berpotensi sebagai media penyebaran virus.
“Makanya harus ada proposal pengajuannya dulu untuk pihak katering. Apalagi yang terkait protokol kesehatan untuk alat – alat makannya,” sambung Asep.

Tak berhenti sampai di situ, ada beberapa poin lagi yang mesti dipenuhi ketika resepsi digelar. Pihak gedung yang akan menggelar resepsi harus melakukan pengecekan suhu untuk tamu yang akan masuk ke acara.

Jika ditemukan tamu yang mengalami suhu tinggi, harus segera diperiksakan kesehatannya dan dilarang untuk masuk. Jumlah tamu yang hadir di resepsi juga mesti dibatasi.

Dan mengedepankan prinsip phyisical dan social distancing bagi para tamu. Sebelum dan setelah acara resepsi berlansung, gedung wajib di sterilisasi dengan desinfektan secara menyeluruh.

Begitupula dengan penggunaan pendingin ruangan atau air conditioner (AC). Jika terpaksa harus menggunakan AC, maka perlu dipertimbangkan tingkan kelembaban dalam ruangan.

Serta mengatur sirkulasi udara sebaik mungkin. “Kalau untuk jam acara belum ada keputusan, ada pembahasan lagi nanti,” pungkasnya.(gita|radarbogor).
Sumber: https://www.radarbogor.id/2020/07/14/ini-syaratnya-jika-warga-kota-bogor-ingin-melangsungkan-pesta-pernikahan/2/


Posting Komentar untuk "Warga Bogor Boleh Mengadakan Pesta Pernikahan, Ini Syaratnya..."