Foto Kemenag Natuna |
Kegiatan Bimbingan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah ini dilaksanakan pada dua sesi,sesi pertama di ikuti sebanyak 35 peserta dan pada sesi kedua pun di ikuti 35 peserta, Ini dikarenakan situasi Kondisi Pandemi covid 19 yang ada di Kabupaten Natuna.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kaupaten Natuna Drs.H.Ahmad Husein saat membuka kegiatan tersebut mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pernikahan dini.
“Pelaksanaan bimbingan
pranikah ini bukan berarti para siswa harus segera menikah. Namun
sebagai bekal pengetahuan awal para siswa,”ujar Ahmad.
Baca Juga: 120 Calon Pengantin di Kabupaten Cianjur Ikuti Bimbingan Perkawinan
Ia juga mengatakan, menikah itu sudah ditentukan umurnya,bagi laki-laki dan perempuan usianya harus 19 tahun. Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Perkawinan yang baru mengubah
batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal
di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19
tahun dan perempuan 16 tahun.
Ahmad Husein berharap agar setelah menamatkan sekolah jangan keburu
menikah dahulu, tetapi perlu mempersiapkan diri lebih matang hingga usia
yang ideal untuk merajut rumah tangga agar terjalin
keluarga yang sakinah mawadah wahrohmah.
"Kegiatan bimbingan ini agar bisa dijadikan pedoman lebih lanjut untuk bekal dalam membina rumah tangga nantinya,” pungkas Ahmad Husein. (ulul). sumber https://kepri.kemenag.go.id/page/det/cegah-pernikah-dini-kemenag-natuna-gelar-bimbingan-pra-nikah-remaja-usia-sekolah-
Posting Komentar untuk "Cegah Pernikahan Dini, 70 Siswa MAN dan SMA Ikuti Bimbingan Pra Nikah "