Dewan Fatwa Emirat Arab Bolehkan Penggunaan Vaksin Non Halal

Foto Alarabiya
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab, otoritas Islam tertinggi di negara itu, mengeluarkan fatwa  yang mengizinkan Muslim menerima vaksin virus corona meskipun mengandung "bahan non-halal" seperti gelatin babi.

Demikian seperti dilansir alarabiya.net dari  Kantor Berita Emirates (WAM) melaporkan Selasa (22/12/2020).

Fatwa, atau keputusan Islam, muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran di kalangan umat Islam tentang apakah bahan vaksin yang ada kadnungannya bahan non halal diperbolehkan. 

“Vaksinasi virus korona tergolong obat-obatan pencegahan bagi perorangan, sesuai anjuran agama Islam, terutama pada saat terjadi pandemi penyakit ketika yang sehat kebetulan rawan infeksi karena tingginya risiko tertular penyakit tersebut, sehingga berisiko bagi seluruh masyarakat,” kata dewan itu.

Baca juga: Kemenkes Saudi: Varian COVID-19 Baru Tidak Terdeteksi di Arab Saudi


Mebnurut Dewan Fatwa UEA, vaksin yang mengandung bahan yang dianggap "haram" atau dilarang dalam Islam tidak dilarang jika tidak ada alternatif lain.

Karena COVID-19 adalah penyakit sangat menular yang membahayakan ribuan nyawa, penggunaan vaksin dapat diterima.

Dubai pada Selasa mengumumkan akan mulai menawarkan vaksin virus corona gratis kepada publik mulai Rabu ini. (alarabiya||azka).

Posting Komentar untuk "Dewan Fatwa Emirat Arab Bolehkan Penggunaan Vaksin Non Halal"