Kemenag Aceh Proses Pelimpahan Porsi Haji

Foto Kemenag Aceh
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh terus menyelenggarakan layanan perekaman data pelimpahan jemaah.

Validasi dan verifikasi data jemaah pelimpahan untuk jemaah yang dekat dengan ibu kota (Banda Aceh, Aceh Besar, dan Kota Sabang) biasa dilayani di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di lantai tiga, dan tahapan perekaman di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Jika jemaah berdomisili di kabupaten/kota yang lain, yang relatif jauh, maka setelah berkoordinasi bersama Seksi PHU setempat, tim Kanwil yang menjemput bola ke sana," tutur Kabid PHU Kanwil Arijal didampingi admin Siskohat, antara lain Dedi Satria Hasma dan Fuad Bawazier.

Bersama Kasi Administrasi Dana Haji Juhaimi, layanan perekaman bahkan dilayani sampai sore, seperti yang terjadi pada Selasa kemarin (8/12/2020). 

Misalnya untuk jemaah asal Kabupaten Aceh Tenggara, yang saat tim Kanwil turun ke Kutacane, beberapa hari lalu, belum sempat diadakan perekaman.

Disebutkan Arijal, dengan terbitnya Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, yang itu tindak lanjut dan sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019, maka kian ramai jemaah pelimpahan yang ajukan permohonan pelimpahan.

Pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris. (alifah).

https://haji.kemenag.go.id/v4/hingga-sore-kanwil-kemenag-aceh-layani-jemaah-pelimpahan-porsi-haji

Posting Komentar untuk "Kemenag Aceh Proses Pelimpahan Porsi Haji"