Gagasan itu disampaikan Listyo saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Rabu (20/1/2021).
Gagasan itu berangkat dari pengalamannya saat menjadi Kapolda Banten. "Seperti di Banten, saya pernah sampaikan anggota wajib belajar kitab kuning," kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR-RI.
Menurut Listyo, belajar kitab kuning bisa mencegah paham radikal seperti dituturkan para ulama di Banten.
"Saya yakini bahwa apa yang disampaikan ulama itu benar adanya. Maka kami akan lanjutkan. Tentu, kita kerja sama dengan tokoh agama, ulama untuk melakukan upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terpapar ajaran-ajaran seperti itu,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Polri juga akan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah konsep pemahaman radikal melalui teknologi informasi.
Misalnya, kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi konten yang bernuansa radikalisme dan terorisme.
“Begitu ada konten nuansa memunculkan ajaran-ajaran atau terdeteksi adanya upaya untuk memunculkan ajaran-ajaran yang mengarah teroris, itu jangan sampai muncul, di-takedown. Harus ada langkah tegas, dan berani menghapus di dunia maya dengan membuat regulasi yang kuat,”katanya.
Mempelajari kitab kuning adalah bagian dari mempelajari khazah klasik
keilmuan Islam. Tradisi ini berkembang di dunia pesantren dan sebagian
perguruan tinggi Islam.
Posting Komentar untuk "Keren...., Komjen Listyo Wajibkan Anggotanya Ngaji Kitab Kuning Cegah Paham Terorisme"