Pandemi Covid-19, Biaya Minimum Umrah Jadi Rp 26 Juta

Masa pandemi, tarif standar atau biaya minimum umrah mengalami kenaikan, dari semula batas  minimum sebesar Rp20 juta menjadi Rp26 juta per orang. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 777 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Mundakir (Humas Jateng).

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Mundakir, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/1/2021), membenarkan hal tersebut.

Sesuai KMA 777/2020 memang naik dan sudah diberlakukan 16 Desember 2020, karena prosesnya harus sesuai dengan protokol kesehatan. Mulai dari sebelum pemberangkatan, melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina. 

"Begitu pula saat tiba di Arab Saudi. Kemudian biaya transportasi, bus yang biasanya diisi oleh 50 orang harus dikurangi kapasitasnya 50 persen atau hanya 25 oran jemaah. Hotel jemaah yang biasanya diisi empat orang, masa pandemi hanya dibolehkan dua orang, termasuk konsumsi, dan sebagainya," ungkap Mundakir dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh TVhaji.net, Jum'at (22/1/2021).

Ditambahkan, biaya tersebut menjadi pedoman bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU, sehingga pelayanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan prokes Covid-19.

“Sudah kami sosialisasikan ke PPIU. Kami hanya menetapkan batas biaya minimal umrah, sedangkan PPIU menarifkan biaya sesuai dengan pelayanan yang mereka tawarkan. Jika ada PPIU yang memberikan harga di bawah biaya minimum, masyarakat atau jemaah bisa melaporkannya ke kantor Kemenag Kota Pekalongan,” kata Mundakir lagi. (hms|ulul|alfa).

Posting Komentar untuk "Pandemi Covid-19, Biaya Minimum Umrah Jadi Rp 26 Juta"