Masa Pandemi, Asrama Haji Dijadikan Tempat Karantina Haji dan Umrah

Di masa pandemi virus corona atau yang lebih dikenal dengan sebutan covid-19, asrama haji akan dijadikan sebagai tempat karantina bagi jamaah haji maupun umrah. Hal ini dinyatakan Plt Dirjen  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Oman Fathurahman.

Foto Ditjen PHU


"Ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membranding asrama haji sebagai unit yang melayani melayani publik dan citra pelayanan Kemenag sekarang ini tidak hanya dirasakan oleh jemaah haji saja Bahkan bisa juga untuk jemaah umrah," kata Oman saat rapat persiapan pelaksanaan karantina bagi jemaah umrah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Jumat (15/1/2021).

Dalam hal karantina jemaah umrah, lanjutnya, pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Covid19 yang mengatur masyarakat supaya terlibat didalam proses bisnis dalam pedoman penyelenggaraan umrah dan itu mengikat bagi setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Yang kedua, kata Oman adalah karena ketersediaan kamar pasien di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk pasien Covid19, Kementerian Kesehatan mengakui sudah kewalahan dengan persediaan kamar di rumah sakit  dalam menerima pasien. 

Untuk itu, kata Oman, dirinya sudah merespon dan memaparkan 29 asrama haji sudah siap dipergunakan sebagai tempat karantina pasien Covid19. "Tadi malam saya sudah merespon permintaan Wamenkes dan Kepala BNPB untuk mempersiapkan asrama haji untuk tempat karantina," jelasnya dilansir Humas Kemenag. 

"Masing-masing asrama haji mempunyai kapasitas 500 kamar," ujarnya menambahkan. 

Ketiga adalah, Kemenag saat ini memiliki dukungan politik dari pimpinan yang menginginkan transformasi digital didalam proses alur bisnis karantina di asrama haji. Ia menginginkan ada akses kemudahan, kenyamanan pelayanan saat seseorang dikarantina di asrama haji. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim, ia terus berupaya untuk memberdayakan seluruh asrama haji mulai dari asrama haji embarkasi, asrama haji antara hingga asrama haji transit untuk pelayanan karantina pasien covid19 khususnya karantina jemaah umrah. 

Penanganan dan pengendalian ini, kata Arfi sudah mengkomunikasikan ke beberapa stakeholder yang terkait misalnya dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Satgas penanganan covid 19 yang dikomandani oleh BNPB, serta Kepolisian untuk penyelenggaraan ibadah Umrah. 

Pihaknya juga sudah melakukan mitigasi dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi ini dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi covid19. 

"Dalam regulasi tersebut disebutkan bagi jemaah umrah yang akan berangkat itu wajib dilakukan proses karantina yaitu pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid19 pusat dan daerah," sambungnya. (ulul|alfa).


Posting Komentar untuk "Masa Pandemi, Asrama Haji Dijadikan Tempat Karantina Haji dan Umrah"