Syarat Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak Atau Hilang

Dalam upaya memberikan pemahaman  kepada masyarakat  terkait persyaratan penerbitan dalam pembuatan duplikat buku nikah maka harus melakukan hal-hal sebagai berikut. boleh mengajukan untukmenerbitkan. Hal ini ia lakukan di Kantor KUA Kec. Siantan pada hari Rabu, 27 January 2021.

Suasana pelayanan pada masyarakat di KUA Sintan Kepri (foto kemenag kepri).
Kepala KUA Kecamatan Siantan, Lingga, H. Ade Mawi Ay, S.Ag.SH, menjelaskan apabila dari masyarakat yang dibawah naungan kerjanya memiliki buku nikah namun hilang maka boleh melakukan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantan

"Bagi masyarakat yang kehilangan buku nikah, kita siap memberikan pelayanan dengan standar yang harus dipenuhi dan dipersiapkan oleh masyarakat yang akan datang ke kantor Kua Kec. Siantan,” kata Ade Mawi di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Diterangkan, bagi mereka yang akan mengajukan pemohonan penerbitan penggantian buku nikah yang hilang atau rusak, ia anjurkan untuk membawa keterangan, antara lain:
1. Surat Kehilangan Dari Kepolisian 
2. Fc. KK
3. Fc. Ktp Suami dan Istri


4. Fc. Akte lahir suami dan Istri ( jika ada) 
5. Fc. Ijazah SD, SMP, SMA ( jika ada) 
6. Fc. Akte Lahir/Ijazah anak ( jika ada) 
7. Pas Photo Suami dan Istri 2x3 sebanyak 4 lembar ( latar belakang biru). 

"Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi maka maksimal dalam jangka waktu 2 hari duplikat buku kutipan akta nikah tersebut bisa diterbitkan," tuturnya menjelaskan. (kmg|alifah).

Posting Komentar untuk "Syarat Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak Atau Hilang"