Bank Syariah Indonesia Harus Jelaskan Dampak Merger Terhadap Jemaah Haji Tunggu

Tiga bank syariah yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah dan BRI Syariah yang telah merger (melebur) menjadi satu entitas telah efektif beroperasi sejak awal Pebruari menjadi satu nama yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Sejak itu sistem, manajemen dan nama yang digunakan menggunakan Bank BSI.

mustolih siradj
"Dampak meleburnya tiga bank tersebut tentu saja berimplikasi kepada berbagai aspek dan lini salah satunya terhadap nasabah, khususnya nasabah deposan yang menyetorkan dananya. Salah satu kelompok penting nasabah Bank BSI adalah calon jemaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya cukup besar," kata Mustolih Siradj, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Menurutnya, dari segi pengelolaan bahkan tiga bank peserta merger tersebut memiliki pangsa penempatan lebih dari 50 persen. Sejauh ini pihak menajemen Bank BSI belum menjelaskan secara spesifik bagaimana dampak aksi korporasi (corporate action) tersebut.

Dikatannya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menerima dan mengelola dana haji juga belum bersuara memberikan sosialisasi maupun pembekalan literasi terkait hal tersebut, padahal hal ini sangat penting dan krusial menyangkut hak dari jutaan calon jemaah haji. 

"Mengingat waktu tunggu jemaah haji saat ini sangat bervariasi, dari yang di bawah sepuluh tahun sampai yang mencapai 35 tahun, maka penting kiranya Bank BSI dan BPKH secara bersama-sama dan simultan menjelaskan implikasi dan keamanan dana tersebut," jelas Mustolih. 

Menurutnya, ada banyak aspek yang mesti dijabarkan, tentu dengan bahasa yang mudah dan sederhana, mengingat banyak calon jemaah haji yang tinggal di pelosok dan berbagai penjuru tanah air terlebih kelompok lansia.

"Bank BSI maupun BPKH harus menyampaikan apakah calon jemaah haji perlu mengganti buku tabungan haji dari bank yang lama ke Bank BSI yang sekarang mereka simpan atau tetap bisa menggunakan buku yang lama, bagaimana dengan kode dan ekses akun virtual (virtual account) apakah turut berubah, bagaimana dengan keberlangsungan akad wakalah yang telah disepakati melalui bank terdahulu, perlukah ada pemutakhiran," jelasnya lagi. 

"Bagaimana dengan saldo bagi hasilnya. Apakah ada potongan atau biaya tertentu yang harus ditanggung calon jemaah setelah adanya merger yang dibebankan kepada calon jemaah haji yang dalam waktu dekat akan berangkat bagaimana mekanisme dan serta tata cara pelunasannya. Penjelasan yang tidak jauh berbeda tentu juga perlu disampaikan kepada kelompok calon jemaah dan penyelenggara ibadah haji khusus," sambungnya.

Hal-hal teknis semacam itu, kata Mustolih, sudah seharusnya dijelaskan kepada mereka agar tidak menimbulkan kebingungan karena merupakan bentuk tanggungjawab dan profesionalisme Bank BSI maupun BPKH. (rls|ulul|alfa).

1 komentar untuk "Bank Syariah Indonesia Harus Jelaskan Dampak Merger Terhadap Jemaah Haji Tunggu"