Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Arab Saudi Maksimal 100 Ribu Riyal

Jaksa Penuntut Umum pada Kerajaan Arab Saudi telah memperingatkan warga Saudi  yang melanggar protokol kesehatan akan diproses hukum dan dikenakan denda maksimal SR 100.000.  Penegakan hukum ini dimaksudkan untuk membendung penyebaran covid-19 yang terus meningkat.

foto saudigazette
Dilansir Saudigazette.com, ada empat kelompok yang akan dikenakan hukuman yang ketat atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebagai tindak pidana.

Mereka adalah pekerja yang berkumpul dengan melanggar prokes; pertemuan yang melebihi aturan, dan mereka yang memiliki peran dalam pengumpulan massa serta pemilik tempat (fasilitas) pertemuan itu.

Jaksa Penuntut Umum menekankan bahwa pertemuan lima atau lebih pekerja di dalam ruangan atau bangunan yang sedang dibangun, rumah peristirahatan, pertanian, dan fasilitas serupa selain tempat tinggal mereka telah dilarang.

Perlu dicatat bahwa Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mengumumkan hukuman atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dalam pertemuan sosial,  pekerja dengan berkumpulnya lima orang atau lebih di tempat-tempat selain akomodasi mereka.

Denda maksimal SR100.000 akan dikenakan pada perusahaan dan perusahaan atau pejabat mereka; dan hingga SR10.000 untuk pekerja individu untuk pelanggaran tersebut. Para pelanggar akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan.

Menurut kementerian, pelanggaran tersebut termasuk penumpukan lima atau lebih pekerja di tempat tertentu yang tidak terkait dengan tempat tinggal mereka.

Kementerian mendesak masyarakat untuk menginformasikannya tentang pertemuan ilegal dengan menelepon nomor bebas pulsa 999 di semua wilayah Kerajaan dan 991 di wilayah Makkah. (saudigazette|azka).

Posting Komentar untuk "Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Arab Saudi Maksimal 100 Ribu Riyal"