Juklak dan Juknis Belum Terbit, Perda Pesantren Terus Disosialisasikan

Bersama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Kakanwil turut mensosialisasikan Perda  Pesantren, di Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon yang dilaksanakan di Aula MAN 2 Cirebon, Rabu (17/02).

foto kemenag jabar
MAN 2 Cirebon merupakan metomorfose dari MAN Babakan Ciwaingin. Salah satu alumniya disebut adalah Kakanwil Kemenag Jabar, Dr. Adib.

 Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Pemprov Jawa Barat, H. Barnas Adjidin, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. Abdurrahim, Kepala MAN 2 Cirebon, H, Muhaemin, dan para pimpinan pondok pesantren se- Kab. Cirebon.

Kakanwil mengungkapkan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki lebih dari 770 Pesantren yang terdaftar. Jumlah tersebut belum termasuk pesantren yang belum terdaftar.

Kabupaten Cirebon terdapat pesantren yang berumur lebih dari seratus tahun, seperti pesantren No. 16Kakanwil seiring dengan Cirebon sebagai pusat penyebaran Islam.

Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, senantiasa beriringan dengan Pemprov dalam memajukan pendidikan pesantren. Upaya kemenag untuk merevitalisasi pendidikan pesantren, tambah Kakanwil, adalah dengan penguatan di sisi regulasi, terlebih lagi dengan berlakunya Undang-undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunannya.

Kakanwil memandang lahirnya Perda No. 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren  akan memperkuat peran pesantren dalam pembangunan Jawa Barat. Perda ini akan menjadi dasar dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Uu Ruzhanul Ulum, Wagub sekaligus Panglima Santri Jawa Barat, mengungkapkan bahwa sosialisasi Perda ini berbeda dengan peraturan daerah lainnya. Walaupun juklak dan juknis perda belum keluar, namun sosialisasi dilakukan lebih awal.

Hal tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi apa yang diharapkan para pimpinan dan pengelola pesantren terhadap Perda ini. Perda ini lahir atas inisasi dari GUbernur dan Wakil GUbernur Jawa Barat, hyang telah menjadi Janji Kampanye. (kmg|alfa).

Posting Komentar untuk "Juklak dan Juknis Belum Terbit, Perda Pesantren Terus Disosialisasikan"