Kemenag Karimun Proses Penyelesaian Dokumen Jamaah Haji 2021

Kantor Kemenag Kabupaten Karimun melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah  melakukan proses penyelesaian dokumen jamaah haji tahun 1442-H/2021-M berkoordinasi dengan Kasubsi Lantaskim Kantor Imigrasi Tg. Balai Karimun.

foto kemenag karimun
“Proses penyelesaian dokumen jamaah haji 2021 ini dilaksanakan sebagai persiapan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1442-H. Pertama, melakukan pengumpulan paspor jamaah haji yang berhak lunas tahun 1441-H/ 2020-M paling lambat 15 Maret 2021,” terang H. Endang Sry Wahyu, Jumat (19/2/2021).

Kedua, lanjutnya, adalah memberitahukan kepada seluruh jamaah haji Kabupaten Karimun yang paspornya sudah expired, hilang atau rusak untuk segera membuat paspor baru, dimana masa expired paspor jamaah haji tahun 2021 adalah tanggal 14 Januari 2022.

“Selanjutnya yang ketiga, menginput dokumen jamaah haji pengganti atau pelimpahan porsi ke dalam Siskohat. Dan terakhir yang keempat, semua  paspor, Lembar Setoran Lunas BIPIH dan pas photo jamaah haji yang berhak lunas tahun 1441H/2020M dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tambah Endang Sry Wahyu lagi yang dilansir Humas Kemenag Kepri.

Hingga Jumat kemarin (19/2/2021) sudah sekitar 92 persen dokumen Jamaah Haji 2021 Kabupaten Karimun yang sudah diproses mencakup dokumen paspor yang expired 5 orang, endorsemen 2 orang sedangkan untuk jama'ah pelimpahan nomor porsi yang sudah diinput petugas Siskohat Kanwil sebanyak 3 orang pada Tahun berjalan 1441 H / 2020 M lalu. 

"Selanjutnya, ada permohonan baru lagi sebanyak 3 jama'ah dan sudah diinput juga dalam database Siskohat sebanyak 2 jama'ah sedangkan 1 jamaah masih dalam proses,”  Endang Sry Wahyu pembicaraan. (kmg|alifah).

Posting Komentar untuk "Kemenag Karimun Proses Penyelesaian Dokumen Jamaah Haji 2021"