Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin

Pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin. Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di Jakarta, Ahad (14/2/2021).

menkopolhukam mhfud md. foto antara
Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan hal itu menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin yang disampaikan oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud.

Dia menyebutkan,  saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut "Darul Mietsaq", yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," ucap Mahfud.

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu. (antara|alfa).

Posting Komentar untuk "Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tidak Akan Proses Hukum Din Syamsuddin"