Serap Penyelenggaraan Haji, Komite III DPD RI Kunjungi Kemenag Kalteng

Wakil Ketua  Komite III   DPD RI Dapil Kalimantan Tengah H.  Muhammad Rakhman,  dengan beberapa anggota melakukan kunjungan kerja di masa reses  ke Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng.

foto kemenag kalteng
Muhammad Rakhman, mengatakan, UU No. 8 Tahun 2019 ini memberikan pemahaman dan perubahan kelayakan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah di masa pendemi Covid-19 ini.

Ada aturan-aturan baru yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sehingga perlu dituangkan  dalam Undang–undang baru,ucap Rakhman .

Ia menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kanwil Kemenag  provinsi  Kalimantan Tengah  dirinya telah menampung beberapa masukan ataupun usulan terkait penyelenggaraan haji. Usulan itu nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Agama.

Dirinya juga akan berusaha  mengawal usulan dan masukan yang ada dan mendorong agar kementerian terkait dapat merealisasikannya.

“Beberapa masukan yang sangat baik dan penting untuk segera disampaikan ke Kementerian Agama. Terutama masalah sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan ibadah haji yang harus ditingkatkan. Masih banyak fasilitas yang kurang memadai,” kata Rakhman, usai pertemuan di  ruang transit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Kamis (18/2/2021).

Sementara Kankanwil Kemenag Kalteng H. Abd. Rasyid diwakili  Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah H. Moh. Asbli menyambut baik kedatangan anggota DPD-RI tersebut.

Ia berharap berbagai masukan yang terjadi dalam penyelenggaran ibadah haji di Kalteng dapat disampaikan langsung ke Kementerian Agama  pusat.

“Sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji di Kalteng dapat lebih maksimal. Jemaah juga bisa mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik lagi,” ucapnya . (kmg|alifah|ulul).

1 komentar untuk "Serap Penyelenggaraan Haji, Komite III DPD RI Kunjungi Kemenag Kalteng"