Wakil Ketua Komite III DPD RI Dapil Kalimantan Tengah H. Muhammad Rakhman, dengan beberapa anggota melakukan kunjungan kerja di masa reses ke Kanwil Kemenag Provinsi Kalteng.
Muhammad Rakhman, mengatakan, UU No. 8 Tahun 2019 ini memberikan
pemahaman dan perubahan kelayakan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah di
masa pendemi Covid-19 ini.foto kemenag kalteng
“Ada aturan-aturan baru yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sehingga perlu dituangkan dalam Undang–undang baru,” ucap Rakhman .
Ia menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kanwil Kemenag provinsi Kalimantan Tengah dirinya telah menampung beberapa masukan ataupun usulan terkait penyelenggaraan haji. Usulan itu nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Agama.
Dirinya juga akan berusaha mengawal usulan dan masukan yang ada dan mendorong agar kementerian terkait dapat merealisasikannya.
“Beberapa masukan yang sangat baik dan penting untuk segera disampaikan ke Kementerian Agama. Terutama masalah sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan ibadah haji yang harus ditingkatkan. Masih banyak fasilitas yang kurang memadai,” kata Rakhman, usai pertemuan di ruang transit Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Kamis (18/2/2021).
Sementara Kankanwil Kemenag Kalteng H. Abd. Rasyid diwakili Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah H. Moh. Asbli menyambut baik kedatangan anggota DPD-RI tersebut.
Ia berharap berbagai masukan yang terjadi dalam penyelenggaran ibadah haji di Kalteng dapat disampaikan langsung ke Kementerian Agama pusat.
“Sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji di Kalteng dapat lebih maksimal. Jemaah juga bisa mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik lagi,” ucapnya . (kmg|alifah|ulul).
Haji tahun 2021 gmn ya bisa berangkat tdk????
BalasHapus