Umrah dan Hukum Ibadah Haji

“Umrah“, menurut bahasa, adalah ziarah. Dalam terminologi syari’at Islam, berziarah di sini mengandung arti menunaikan seluruh rukun umrah, yaitu, mendatangi ka’bah, melakukan thawaf di sekelilingnya, sa’i antara Shafa dan Marwah, dan tahallul atau mencukur rambut. 


Ibadah umrah merupakan salah satu dari rangkaian ibadah haji, yang hukumnya adalah wajib. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dengan mendasarkannya pada dalil-dalil berikut: 1.Al-Quran surat al-Baqarah ayat 196 :

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya : “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”.

2.Hadis dari Abu Hurairah ra yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Malik, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda :

العُمْرَةُ إِلَي العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الجَنَةَ

Artinya : “Antara pelaksanaan ibadah umrah yang satu dengan ibadah umrah yang lain dapat menghapus segala dosa, dan haji mabrur balasannya tidak lain adalah surga”.

3.Hadis dari Ibnu Khuzaiman dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Rasulullah SAW bersabda:

فَإِذَا كَانَ رَمَضَان اِعْتَمَرَي فِيْهِ فَإِنَّ عُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ حُجَّةٌ

Artinya : “Menunaikan ibadah umrah di bulan Ramadhan itu pahalanya sama dengan menunaikan haji bersama”.

Imam Malik, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur, sementara itu, menetapkan bahwa hukum umrah adalahsunnah muakkaddah. Pendapat mereka didasarkan pada dalil-dalil berikut:

Umar bin Khattab, salah seorang sahabat Nabi, pernah menunaikan umrah pada bulan syawal, tanpa menunaikan haji. Sebuah keterangan yang diriwayatkan oleh Nafi, bahwa Abdullah bin Umar di masa pemerintahan Zubair pernah mengerjakan umrah dua kali dalam setahun. 

Selanjutnya, keterangan dari Al-Qasim, bahwa ‘Aisyah melakukan umrah sebanyak tiga kali dalam setahun. Dari keterangan-keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa:

Pertama, seseorang boleh mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji, tanpa mengerjakan haji. Namun demikian, menurut sebagian ulama, jika seseorang melaksanakan umrah saja, maka itu harus dilakukan di luar bulan-bulan haji (Syawal, Dzulqa’dah an Dzulhijjah). Alasannya, umrah di bulan haji harus selalu dirangkaikan dengan ibadah haji.

Kedua, boleh mengerjakan umrah lebih dari satu kali dalam setahun. Ibadah umrah tidaklah sama hukumnya dengan haji. Hukum umrah adalah wajib, jika dirangkaikan dengan haji. Namun jika dilaksanakan secara tersendiri hukum umrah adalah Sunnah Muakkadah.

Posting Komentar untuk "Umrah dan Hukum Ibadah Haji"