TAFSIR: Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 36, Keistimewaan 4 Bulan Haram

 Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36)

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Imam Bukhari meriwayatkannya di dalam kitab Tafsir dan lain-lainnya. Imam Muslim meriwayatkannya melalui hadis Ayyub, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abdur Rahman ibnu Abu Bakrah, dari ayahnya dengan sanad yang sama.

قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَر، حَدَّثَنَا رَوْحٌ، حَدَّثَنَا أَشْعَثُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَإِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شهرا في كتاب الله يوم خلق السموات وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ، وَرَجَبُ مُضَرَ بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ"

Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Asy'as, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah bersabda: Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya semula sejak hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dan sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan Langit dan bumi diantaranya empat  bulan haram (suci); tiga di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Qa'dah, Zul Hijjah, dan Muharram, sedangkan lainnya ialah Rajab Mudar yang terletak di antara bulan Jumada dan bulan Sya'ban.

Sa'id ibnu Mansur mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: di antaranya empat bulan haram (suci). (At-Taubah: 36) Yaitu bulan Rajab, Zul Qa'dah, Muharram, dan Zul Hijjah.

Mengenai sabda Rasulullah SAW dalam salah satu hadis, yaitu:

" إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يوم خلق الله السموات وَالْأَرْضَ"،

Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi.

Hal ini merupakan taqrir (pengakuan) dari Rasulullah SAW dan sebagai pengukuhan terhadap urusan itu sesuai dengan apa yang telah dijadikan oleh Allah Swt. sejak semua, tanpa mendahulukan dan menangguh-nangguhkan dan mengganti. Seperti yang disabdakannya sehubungan dengan keharaman (kesucian) kota Mekah, yaitu:

"إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ"،

Sesungguhnya kota ini disucikan oleh Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, maka kota ini tetap suci karena disucikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai hari kiamat.

Hal yang sama dikatakannya pula dalam bab ini, yaitu: Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi.

Dengan kata lain, keadaan zaman pada hari ini sama dengan keadaannya sejak diciptakan oleh Allah —yakni tetap berputar— sebagai suatu ketetapan dari-Nya sejak Dia menciptakan langit dan bumi.

Sebagian ulama tafsir dan ahli ilmu kalam telah mengatakan berkenaan dengan hadis tersebut, bahwa yang dimaksud dengan sabdanya, "Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi", sesungguhnya hal itu bertepatan dengan haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di tahun itu, yaitu dalam bulan Zul Hijjah. 

******

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

di antaranya empat bulan haram. (At-Taubah: 36)

Hal ini diharamkan pula oleh orang-orang Arab di masa silam. Demi­kianlah menurut kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar dari mereka, kecuali sejumlah orang dari kalangan mereka yang dikenal dengan sebutan golongan Al-Basal. Mereka mengharamkan delapan bulan dari setiap tahunnya sebagai ungkapan rasa fanatik dan pengetatan hukum atas diri mereka.

Adapun mengenai sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam yang mengatakan:

"ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ،

Tiga bulan di antaranya berturut-turut, yaitu Zul Qa’dah, Zul Hijjah, dan Muharram; lalu Rajab Mudar yang terletak di antara bulan Jumada dan Sya'ban.

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam meng-idafah-kan (mengaitkan)nya dengan Mudar, untuk menjelaskan kepada mereka kebenaran perkataan orang-orang Mudar terhadap bulan Rajab, bahwa bulan Rajab terletak di antara bulan Jumada dan Sya'ban. Bukan seperti yang diduga oleh orang-orang Rabi'ah yang mengatakan bahwa bulan Rajab yang diharamkan (disucikan) ialah bulan yang terletak di antara bulan Sya'ban dan Syawwal, yaitu Ramadan sekarang. Maka Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam menjelaskan, bahwa yang dimaksud adalah Rajab Mudar, bukan Rajab Rabi'ah.

Sesungguhnya bulan yang diharamkan ada empat, tiga bulan di antaranya berurutan letaknya, sedangkan yang satunya lagi terpisah; hal ini tiada lain demi menunaikan manasik haji dan umrah. Maka diharamkan (disucikan) satu bulan sebelum bulan haji, yaitu bulan Zul Qa'dah, karena mereka dalam bulan itu beristirahat tidak mau berperang; dan diharamkan bulan Zul Hijjah karena dalam bulan itu mereka menunaikan ibadah haji dan sibuk dengan penunaian manasiknya. Kemudian diharamkan pula satu bulan sesudahnya —yaitu bulan Muharram— agar orang-orang yang telah menunaikan haji pulang ke negerinya yang jauh dalam keadaan aman.

Kemudian diharamkan bulan Rajab di pertengahan tahun, untuk melakukan ziarah ke Baitullah dan melakukan ibadah umrah padanya, bagi orang yang datang kepadanya dari daerah yang jauh dari Jazirah Arabia. Maka mereka dapat menunaikan ibadah umrahnya, lalu kembali ke negerinya masing-masing dalam keadaan aman.

ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Itulah (ketetapan) agama yang lurus. (At-Taubah: 36)

Maksudnya, itulah syariat yang lurus yang harus diikuti demi menger­jakan perintah Allah sehubungan dengan bulan bulan yang Haram yang  dijadikan-Nya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan-Nya di dalam ketetapan Allah yang dahulu. Dalam firman selanjutnya Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. (At-Taubah: 36)

Yakni dalam bulan-bulan Haram itu janganlah kalian berbuat aniaya terhadap diri kalian sendiri, karena dalam bulan-bulan Haram itu sanksi berbuat dosa jauh lebih berat daripada dalam hari-hari lainnya. Sebagai­mana perbuatan maksiat yang dilakukan di dalam Kota Suci Mekah, berlipat ganda dosanya, karena ada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengatakan:

وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

dan siapa yang dimaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih. (Al-Hajj: 25)

Demikian pula dalam bulan suci, perbuatan dosa diperberat sanksinya. Karena itulah di dalam mazhab Imam Syafii dan segolongan ulama disebutkan bahwa hukuman diat diperberat dalam bulan itu. Sebagai­mana diat diperberat pula terhadap orang yang melakukan pembunuhan di dalam Tanah Suci atau membunuh orang yang sedang ihram.

Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran. dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat itu. (At-Taubah:36) Yakni dalam semua bulan.

Ali Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah. (At-Taubah: 36), hingga akhir ayat. Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam semua bulan. Kemudian dikecualikan dari semua bulan itu sebanyak empat bulan. Keempat bulan itu dijadikan sebagai bulan Haram (suci) yang kesuciannya diagungkan, dan sanksi atas perbuatan dosa yang dilakukan padanya diperbesar serta pahala amal saleh yang dilakukan di dalamnya diperbesar pula.

Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka janganlah kalian menganiaya diri kalian sendiri dalam bulan yang empat itu. (At-Taubah: 36) Sesungguhnya melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan Haram, maka dosa dan sanksinya jauh lebih besar daripada melakukan perbuatan aniaya dalam bulan-bulan yang lain, sekalipun pada prinsipnya perbuatan aniaya itu —kapan saja dilakukan— dosanya tetap besar. Tetapi Allah lebih memperbesar urusan-Nya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya.

Selanjutnya Qatadah mengatakan, "Sesungguhnya Allah telah memilih banyak pilihan dari kalangan makhluk-Nya. Dia memilih dari kalangan para malaikat yang dijadikan-Nya sebagai utusan-utusan-Nya, juga dari kalangan manusia Dia memilih orang-orang yang dijadikan-Nya sebagai utusan-utusan-Nya. Dia memilih dari Kalam-Nya, yaitu Al-Qur'an; dari bumi ini masjid-masjid, dari bulan-bulan ini bulan Ramadan dan bulan-bulan Haram, dari hari-hari ini memilih hari Jumat, dan dari malam-malam hari Dia memilih Lailatul Qadar. Oleh sebab itu, agungkanlah apa yang diagungkan oleh Allah, karena sesungguhnya pengagungan itu hanyalah kepada apa yang diagungkan oleh Allah. Demikianlah menurut orang yang berakal dan berpemahaman."

As-Sauri telah meriwayatkan dari Qais ibnu Muslim, dari Al-Hasan, dari Muhammad Ibnul HAnafiah bahwa makna yang dimaksud ialah 'Janganlah kalian melakukan hal-hal yang diharamkan padanya demi menghormati kesuciannya'.

Muhammad ibnu Ishaq telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. (At-Taubah: 36) Maksudnya, janganlah kalian menjadikan keharamannya berubah menjadi halal, janganlah pula kalian menghalalkan keharamannya seperti yang pernah dilakukan oleh orang-orang musyrik, karena sesungguhnya nasi’ (penangguhan bulan Haram) yang biasa mereka lakukan itu merupakan penambahan kekafiran mereka. disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undur itu. (At-Taubah: 37), hingga akhir ayat.

Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.

******

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً

Dan perangilah kaum musyrik itu semuanya. (At-Taubah: 36). Artinya, perangilah oleh kalian semua orang musyrik itu.

كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً

sebagaimana mereka pun memerangi kalian semua. (At-Taubah: 36)

Yaitu sebagaimana mereka semua memerangi kalian.

وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (At-Taubah: 36)

Para ulama berbeda pendapat tentang keharaman hukum melalui peperangan dalam bulan-bulan Haram, apakah hukum ini di-mansukh atau muhkam. Ada dua pendapat mengenainya, yaitu:

Pendapat pertama, merupakan pendapat yang terkenal. Menurut pendapat ini hukumnya telah di-mansukh, karena di sini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. (At-Taubah: 36)

Lalu diperintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik. Makna lahiriah nas (teks) menunjukkan keumuman pengertiannya, yakni perintah ini bersifat umum tanpa ada ikatan waktu. Seandainya melakukan peperangan terhadap kaum musyrik diharamkan dalam bulan-bulan Haram, sudah dipastikan ada ikatannya, yaitu dengan lepasnya bulan-bulan Haram. Juga karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam ketika mengepung penduduk Taif terjadi dalam bulan Haram. yaitu bulan Zul Qa'dah; seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam berangkat untuk memerangi orang-orang Hawazin dalam bulan Syawwal. Setelah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam berhasil mematahkan dan mencerai-beraikan mereka, lalu menjarah harta rampasan mereka, maka sisa-sisa mereka berlindung di kota Taif. Maka Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam menuju Taif dan mengepung mereka selama empat puluh hari, lalu pulang ke Madinah tanpa membukanya. Dan terbukti bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melakukan pengepungannya itu dalam bulan Haram.

Pendapat kedua mengatakan bahwa memulai peperangan dalam bulan-bulan Haram hukumnya haram, dan bahwa keharaman melakukan peperangan dalam bulan-bulan Haram ini tidak di-mansukh, karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengatakan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan Haram. (Al-Maidah: 2)

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

Bulan Haram dengan bulan Haram dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qisas. Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia yang seimbang dengan serangannya terhadap kalian. (Al-Baqarah: 194), hingga akhir ayat.

فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu. (At-Taubah: 5), hinggaakhirayat.

Dalam pembahasan terdahulu telah disebutkan bahwa bulan-bulan Haram itu adalah empat bulan yag telah ditetapkan setiap tahunnya, bukan bulan-bulan tas-yir, menurut salah satu di antara dua pendapat.

******

Mengenai firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً

dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya. (At-Taubah: 36)

Dapat ditakwilkan bahwa ayat ini terputus dari ayat sebelumnya, kemudian ia dianggap sebagai kalimat baru yang menjelaskan hukum yang lain. Dan hal ini termasuk ke dalam Bab "Menggugah dan Memberikan Semangat untuk Hal yang Dimaksud". Dengan kata lain, sebagaimana mereka menghimpun kekuatannya untuk memerangi kalian saat mereka hendak memerangi kalian, maka himpunlah kekuatan kalian untuk memerangi mereka, bila kalian hendak memerangi mereka. Dan perangilah mereka sama dengan apa yang mereka lakukan terhadap kalian.

Dapat pula diinterprestasikan bahwa telah diberi izin oleh Allah bagi kaum mukmin untuk memerangi orang-orang musyrik dalam bulan-bulan Haram, jika mereka (orang-orang musyrik) memulainya terlebih dahulu, seperti yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat lain melalui firman-Nya:

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ

Bulan Haram dengan bulan Haram dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qisas. (Al-Baqarah: 194)

وَلا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ

dan janganlah kalian memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kalian di tempat itu. Jika mereka memerangi kalian (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. (Al-Baqarah: 191), hingga akhir ayat.

Demikianlah jawaban tentang pengepungan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam terhadap ahli Taif yang pengepungan tersebut terus berlangsung sampai masuk bulan Haram, karena sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam itu merupakan kelanjutan dari pepe­rangan melawan orang-orang Hawazin dan para hulafa (teman-teman sepakta)nya dari kalangan Bani Saqif (penduduk kota Taif). Karena sesungguhnya merekalah yang terlebih dahulu memulai peperangan, menghimpun pasukan, serta menyerukan perang dan bertanding di medan perang. Maka pada saat itu juga Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam menerima tantangan mereka, seperti yang telah disebutkan jauh sebelum ini.

Ketika orang-orang Hawazin berlindung di benteng kota Taif, maka Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam dan kaum muslim datang ke Taif untuk mengeluarkan mereka dari Benteng Taif. Akhirnya mereka berhasil membunuh sebagian dari pasukan kaum muslim yang mencoba naik ke benteng mereka. Kemudian pengepungan dilanjutkan dengan manjaniq (pelontar batu) dan senjata jarak jauh lainnya selama kurang lebih empat puluh.

Pengepungan tersebut dimulai pada bulan Halal dan berlanjut sampai ke bulan Haram selama beberapa hari. Setelah itu Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam kembali ke Madinah meninggalkan mereka. Hal ini dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam karena mengingat bahwa dapat dimaafkan melanjutkan sesuatu itu dalam kondisi tertentu yang tidak dapat dimaafkan bila dilakukan pada permulaannya. Hal seperti ini merupakan suatu perkara yang telah menjadi ketetapan hukum, dan hal yang semisal dengannya dalam hukum banyak di dapat. ##dari tafsir ibnu katsir

Posting Komentar untuk "TAFSIR: Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 36, Keistimewaan 4 Bulan Haram"