Menag Yaqut Cholil Qoumas saat melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan KPK dan jajarannya terkait upaya pencegahan korupsi di internal Kementerian Agama, mengharamkan adanya transaksional atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
menag yaqut (foto humas kemenag/rusydi) |
"Transaksional, jual beli jabatan ini kita haramkan betul di Kemenag. Seperti, orang pindah karena nyogok pimpinan. Dan ini akan kita awasi betul sampai ke bawah dengan ketat," kata Menag dalam keterangan tertulisnya dilansir Humas Kemenag.
"Kami sudah menerapkan kebijakan di jajaran unit eselon I dalam proses rotasi dan mutasi agar tidak ada transaksional jabatan. Kami sangat berharap dukungan dan supervisi dari KPK," sambung Menag.
Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi tersebut, pimpinan KPK sangat berharap di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas, transaksi jual beli jabatan tidak terjadi.
Turut mendampingi Menag, Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen Pendis Ali
Ramdhani, Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman, Irjen Kemenag Deni Suardini,
dan Stafsus Menag Abdul Rochman. (kmg|ulul|alfa).
Posting Komentar untuk "Menag Yaqut Haramkan Jajarannya Jual Beli Jabatan"