Bertawasul Kepada Nabi Dibolehkan dan Bukan Hal Bid’ah

Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW di Mdinah (Foto Dok/Ist)

Para ulama bersepakat mengenai bolehnya bertawassul dengan Nabi SAW, baik ketika beliau masih hidup maupun setelah wafat berdasarkan atsar berikut ini dan hadis-hadis lainnya.

Imam Nawawi berkata mengenai adab ziarah kubur Nabi SAW, “Kemudian orang yang berkunjung itu menghadapkan wajahnya ke arah Nabi SAW lalu bertawassul dengannya dan memohon syafaat dengannya kepada Allah.” (Al Majmu’ 8/274)

Izzuddin bin Abdissalam membatasi kebolehan tawassul ini hanya dengan Nabi SAW saja. Beliau berkata, “Sebaiknya hal ini hanya berlaku untuk Rasulullah SAW saja karena beliau adalah pemimpin Bani Adam (manusia).” (Faidhul Qadir 2/134/135)

As Subki berkata, “Disunnahkan bertawassul dengan Nabi SAW dan meminta syafaat dengannya kepada Allah SWT.” (ibid)

Dalam I’anat at Thalibin (2/315) disebutkan, “Aku telah datang kepadamu dengan beristighfar dari dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Tuhanku.”

Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni, “Disunnahkan bagi yang memasuki masjid untuk mendahulukan kaki kanan… kemudian anda masuk ke kubur lalu berkata… “Aku telah mendatangimu dengan beristighfar dari dosa-dosaku dan memohon syafaat denganmu kepada Allah".

Demikian pula dalam Asy Syarhul Kabir.

Al Kamal bin Al Humam berkata dalam Fathul Qadir tentang ziarah kubur Rasulullah SAW, “…kemudian dia berkata pada posisinya: Assalamu’alaika ya rasulallah (salam bagimu wahai Rasulullah)… dan memohon kepada Allah hajatnya dengan bertawassul kepada Allah dengan Hadrat NabiNya SAW.”

Pengarang kitab Al Ikhtiyar menulis, “Kami datang dari negeri yang jauh… dan memohon syafaat denganmu kepada Rabb kami… kemudian berkata: dengan memohon syafaat dengan NabiMu kepadamu.

Hal senada juga disebutkan dalam kitab Maraqi Al Falah dan Ath Thahawi terhadap Ad Durrul Mukhtar dan Fatawa Hindiyah, “Kami telah datang mendengar firmanMu, menaati perintahMu, memohon syafaat dengan NabiMu kepadaMu.

Imam Syaukani berkata, “Dan bertawassul kepada Allah dengan para nabiNya dan orang-orang shalih” (Tuhfatu Adz Dzakirin karangan Syaukani 37)

حدثنا أبو معاوية عن الأعمش عن أبي صالح عن مالك الدار قال وكان خازن عمر على الطعام قال أصاب الناس قحط في زمن عمر فجاء رجل إلى قبر النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله استسق لأمتك فإنهم قد هلكوا فأتي الرجل في المنام فقيل له إئت عمر فأقرئه السلام وأخبره أنكم مسقيون وقل له عليك الكيس عليك الكيس فأتى عمر فأخبره فبكى عمر ثم قال يا رب لا آلو إلا ما عجزت عنه

Telah mengabarkan kami Abu Mu’awiyah dari Al A’masy dari Abu Shalih dari Malik Ad Dar ia berkata –ia dahulu adalah bendahara Umar untuk urusan logistik, ia berkata:

Manusia ditimpa kekeringan pada masa Umar bin Khattab, lalu datanglan seorang lelaki ke kuburan Nabi SAW lalu berdoa: “Wahai Rasulullah, mintalah hujan kepada Allah untuk umatmu, sesungguhnya mereka telah binasa.” Lalu lelaki itu didatangi oleh Rasulullah SAW dalam mimpinya. Beliau bersabda, “Datanglah kepada Umar lalu sampaikan salamku untuknya, dan beritahukan kepadanya bahwa kalian akan diberi hujan. Katakan juga: hendaknya kalian bersikap bijaksana, hendaknya kalian bersikap bijaksana.” Lalu lelaki itu mendatangi Umar dan menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Umar pun menangis kemudian berkata, “Ya Rabb, aku tidak akan berpaling kecuali dari apa yang aku tidak mampu melakukannya.

Hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (Hadits 31.993]), Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah (8/91 no. 2974) dan Al Khaliliy dalam Al Irsyad (1/313-314). Tentang riwayat Al Baihaqi, Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah (7/105) berkata, “Sanad hadis ini shahih.” Sedangkan tentang riwayat Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/495) berkata, “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dengan sanad shahih dari riwayat Abu Shalih dari Malik Ad Dar.” Imam Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (7/204 no. 1295) meriwayatkan dari Malik bin ‘Iyadh bagian akhir hadis ini, yaitu perkataan Umar, “Ya Rabb, aku tidak akan berpaling kecuali dari apa yang aku tidak mampu melakukannya.” Imam Qastallani setuju kepadanya dalam kitab al-Mawahib.

Siapakah Malik Ad Dar?

Dalam kitab : Ibnu Sa’ad, at-Tabaqat-ul-kubra, Publish: Maqtabah al-Khanje, al-Qahira, Imam Ibnu Sa’ad mengatakan: “Malik ad-Dar adalah budak yang dimerdekakan oleh ‘Umar bin al-Khattab. Dia melaporkan riwayat dari Abu Bakar as-Siddiq dan ‘Umar, dan Abu Salih Samman melaporkan riwayat darinya. “Dia perawi yang dikenal ” (Ibnu Sa’ad, at-Tabaqat-ul-kubra Volume 006, No 12)

Dalam kitab : Tajrid Asma ‘al-Shahabah, oleh Imam Dhahabi, Publish: Dar al-Marifah, Beirut Lebanon Imam Malik berkata tentang Dhahabi ad-Dar, Dia (Malik ad-Dar) adalah budak yang dimerdekakan oleh ‘Umar bin al-Khattab, Ia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq. (Tajrid Asma ‘al-Shahabah, oleh Imam Dhahabi, Volume 002, No 44)

Fakta bahwa ulama terkenal seperti Imam al-Dhahabi menganggap Malik addar adalah Sahabat Nabi yang mulia dengan bukti terhadap orang-orang sezaman dengannya yang mengetahui Malik al-Dar t! Imam Adzahabi mempunyai banyak bukti dan memasukan Malik al-Dar dalam daftar Sahababat Nabi.

Dalam Kitab : al-Isabah fi tamyiz-adalah-sahabat – Ibnu hajr Asqalani, Publish: Dar al-Kutub al-Azhar, Misr

Sketsa biografis yang disediakan oleh Ibnu Hajar ‘Asqalani: “Malik bin’ Iyad, seorang budak dibebaskan oleh ‘Umar, dikenal sebagai Malik ad-Dar. Dia telah melihat Nabi Suci (Peace Be Uopn Nya) dan tradisi mendengar dari Abu Bakr. Dia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq ‘Umar Faruq, Mu’adz dan Abu’ Ubaidah, dan Abu Samman dan kedua anak ini (Malik ad-Dar) ‘AWN dan’ Abdullah telah mengambil tradisi darinya. “Dan Imam Bukhari dalam at-Tarikh-ul-kabir, (7:304-5), melalui acuan ke Abu Salih, telah mengakui tradisi dari dia bahwa ‘Umar dilaporkan telah mengatakan selama periode kelaparan: Saya tidak syirik tanggung jawab tapi aku dapat dibuat lebih rendah hati.

Ibnu Abu Khaythamah telah direproduksi tradisi panjang bersama dengan kata-kata (yang kita bicarakan), … dan saya telah menyalin sebuah tradisi yang diriwayatkan oleh ‘Abd-ur-Rahman bin Sa’id bin Yarbu’ Makhzumi dengan mengacu Malik ad-Dar, di Fawa’id Dawud bin ‘Umar dan ad-Dabi disusun oleh Baghawi. Dia mengatakan bahwa suatu hari Umar memanggil saya. Dia memiliki sebuah dompet emas di tangannya, yang memiliki empat ratus dinar di dalamnya. 

Dia memerintahkan saya untuk membawanya ke Ubaidah Abu ‘, dan kemudian ia menceritakan bagian yang tersisa dari kejadian itu. Ibnu Sa’ad telah menempatkan ad-Dar pada kelompok pertama Penerus antara penduduk asli Madinah Malik dan telah menegaskan bahwa ia telah mengambil tradisi dari Abu Bakar as-Siddiq dan ‘Umar, dan dia dikenal. Abu ‘Ubaidah telah menegaskan bahwa’ Umar telah menunjuknya sebagai wali dari keluarganya. Ketika Utsman diangkat ke kantor khalifah, ia mengangkat dia sebagai menteri keuangan, dan itu adalah bagaimana ia kemudian dikenal sebagai ad-Dar (tuan rumah) Malik.

Dalam Kitab uth-Thiqat Imam Ibnu Hibban, Publish By al-Kutub al-Thamafiyah, Haydarabad Deccan, India.

Ibnu Hibban telah membuktikan kepercayaan dan kredibilitas Malik ad-Dar: Imam Ibnu Hibban Said: Malik bin ‘Iyad ad-Dar Dia telah mengambil riwayat dari Umar Faroq, dan Abu Saleh al-Samman, dan Dia adalah budak yang dimerdekakan oleh’ Umar bin al-Khattab. (Kitab uth-Thiqat Volume 005, No 384)
Sumber www.generasisalaf.wordpress.com

2 komentar untuk "Bertawasul Kepada Nabi Dibolehkan dan Bukan Hal Bid’ah"