Fenomena Menuduh Kafir Karena Tidak Sepaham Dengannya

Akhir-akhir ini ada segolongan atau kelompok orang (muslim) yang gampang menuduh "kafir" kepada pihak lain gara-gara pemikirannya tidak sama dengan yang menuduh.  Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali at-Thusi asy-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan Imam al-Ghazali menjelaskan kesalahan-kesalahan menuduh kafir terhadap suatu golongan.

Dalam kitabnya Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah, ulama  kelahiran Thus tahun 450 H dan wafat 14 Jumadil Akhir 505 H, ini  menjelaskan secara panjang lebar terkait kesalahan orang atau kelompok yang menuduh  kafir terhadap suatu golongan. 

Menurut Imam al-Ghazali, betapa banyak perdebatan antara tokoh Muslim namun minim dalam memberikan kontribusi untuk meyakinkan umat Islam pada kebenaran. Sedangkan umat Islam dilanda berbagai fitnah tentang aqidah. 

Banyaknya pendakwah yang menganggap dirinya ada pada kebenaran, namun nyatanya ada dalam kesalahan, bahkan orang-orang yang mengajak terhadap persatuan dalam bingkai keislaman acap kali diacuhkan dan dijauhkan. 

Umat Islam menjadi bingung tanpa tahu kebenaran. Semua nasihat para ulama diabaikan, bahkan tidak dianggap kebenarannya. Padahal, pemicu terjadinya masalah tersebut disebabkan masalah kecil yang dibesar-besarkan.

Yang cukup mengherankan, menurut al-Ghazali, mereka yang mengeluarkan fatwa “paling benar” dan “paling Islam”, melarang umat Islam untuk mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ulama selain kelompok dari golongannya yang mangaku paling benar. 

Bahkan jika ada yang mengajak pada kebenaran tapi bukan dari kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai “paling Islam” harus ditinggalkan, tidak boleh diikuti.

Imam Al-Ghazali mengajak pada para pendakwah untuk bisa menebarkan sikap tasamuh dalam berdakwah, serta mengedepankan persatuan. 

Melalui kitab kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah Imam al-Ghazali menyampaikan, menjadi tokoh Islam itu berarti menjadi penunjuk umat dalam meraih hidayah, baik di suatu desa ataupun kota. 

Ia mesti menyampaikan dengan kata yang lemah-lembut penuh hikmah, merapatkan barisan, serta berpegang teguh pada agama Allah yang kokoh.

Dalam kitab tersebut ia juga memberikan standar agar tidak mudah menjustifikasi orang lain keluar dari Islam. Karena bagaimanapun, orang-orang yang masih iman terhadap kenabian Rasulullah SAW  dan mengakui setiap kepastian dalam agama yang sudah menjadi aturan Islam secara pasti, tetap dihukumi sebagai orang Islam yang wajib dijaga darahnya, jiwanya, dan hartanya. 

Sebagaimana sabda Rasulullah dalam sebuah hadits:

مَنْ صَلَّى صَلاتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ

Artinya, “Barang siapa shalat sebagaimana shalat kita, menghadap arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang Muslim, ia mempunyai perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kamu mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya” (HR Anas bin Malik).

Yang terpenting dalam masalah aqidah adalah tetap menyampaikan pokok dan cabang dalam aqidah sebagaimana pokok dan cabang perihal ibadah, agar umat Islam tahu perbedaannya secara pasti antara orang yang tersesat dan orang yang diangap bid’ah; serta bisa membedakan antara orang yang kekal dalam neraka dan yang sekadar melintasinya. 

Karena, tidak sepantasnya umat Islam menganggap kafir suatu kelompok hanya karena pemahaman dalam aqidah tidak sama dengannya.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa problem tuduhan kafir pada umat Islam yang berbeda paham bukanlah sesuatu yang baru terjadi. Bahkan Imam al-Ghazali menjadi sasaran tuduhan itu sebagai konsekuensi dari kegigihan beliau dalam menjawab dan membantah edukasi syubhat kepada orang-orang yang menganggap dirinya sebagai kelompok “paling Islam”.

Imam al-Ghazali juga menyampaikan bahwa munculnya tuduhan kafir terhadap suatu golongan disebabkan mereka tidak paham koridor dan standar takfir (menuduh kafir) secara khusus. Al-Ghazali menegaskan bahwa perbedaan amaliah dalam masalah ibadah tidak sampai berujung pada kekafiran.

Sumber tulisan:  https://islam.nu.or.id/post/read/128019/imam-al-ghazali-soal-orang-yang-gemar-menuduh-kafir?_ga=2.47255584.685659430.1619482688-2088447606.1619482688


Posting Komentar untuk "Fenomena Menuduh Kafir Karena Tidak Sepaham Dengannya"