Di era digitalisasi sekarang ini, dimana masyarakat dihadapkan pada perkembangan zaman yang luar biasa sehingga merubah pola hidup dan gaya hidup. Dahulu bila kita belanja harus berhadapn dengan penjual, tetapi sekarang sudah tidak demikian. Cara pembayaran digantikan dengan non tunai atau lewat transfer.
Tamizi Tohor (Foto Bimas Islam) |
Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor. Menurutnya,
masyarakat tidak perlu khawatir bila ingin berzakat secara praktis tanpa
tatap muka lewat kanal digital (online) karena hukumnya tetap sah.
"Sementara dari cara membayarnya bisa lewat apa saja dan media apa saja,
termasuk media elektronik digital. Boleh langsung ke amil zakat,
transfer, atau kanal digital dan uang elektronik," katanya saat ditemui
di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat, Senin
(26/4/2021).
Tarmizi menyarankan
agar masyarakat yang ingin membayar zakat lewat kanal digital, mencari
lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dan memiliki regulasi yang
jelas.
“Cari juga lembaga yang memiliki fitur di mana pengguna dapat memilih
ingin membayar zakat, infak, atau sedekah agar uang yang disalurkan
tidak tercampur. Lalu, pastikan lembaga tersebut memberikan notifikasi
pemberitahuan bahwa zakat sudah diterima,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada amil pengelola zakat digital untuk
tetap mendoakan muzaki dengan cara yang tepat dan tak lupa menyiapkan
bukti setor zakat.
"Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan," urai Tarmizi dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh TVhaji.net, Selasa (27/4/2021).
Tarmizi mengatakan, dibandingkan zakat konvensional, porsi masyarakat
yang membayar zakat secara digital hampir mencapai angka 25 persen. Saat
ini, salah satu kendalanya adalah sosialisasi agar masyarakat semakin
mengenal alternatif pembayaran lain yang lebih praktis lewat digital.
"Masih ada anggapan zakat harus dilakukan secara konvensional, padahal itu bukan syarat sahnya," pungkasnya.
Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan
harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil yang mengumpulkan dan
mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah
dipindahkan lewat amil, maka zakat sudah sah.(ulul|azka)
Posting Komentar untuk "Membayar Zakat Secara Online Hukumnya Sah"