Masyarakat Kabupaten Magetan, Jawa Timur, segera merasakan mudahnya mengurus layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Pusat pelayanan terpadu itu dijadwalkan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Tjahjo Kumolo, Senin (5/4/2021)
foto humas menpanrb |
Gedung MPP seluas
1.204 meter persegi tersebut, terletak di Jl. Jenderal Sudirman, No. 73,
tepatnya di Pasar Baru Magetan. MPP ini terletak di lantai 2 dan 3
Pasar Baru Magetan.
Masyarakat
bisa mendapatkan pelayanan setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul
08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, pelayanan
dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Namun,
pelayanan prima bukan hanya menyatukan seluruh pelayanan dalam satu
gedung. Pemerintah daerah diharapkan bisa mempertahankan eksistensi MPP
dengan menciptakan inovasi.
Deputi
bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, mengatakan,
untuk tetap mewujudkan pelayanan publik yang prima tidak dapat dilakukan
dengan hanya patuh melaksanakan ketentuan-ketentuan pelayanan.
"Kebijakan-kebijakan pelayanan tadi perlu dilengkapi dengan inovasi
pelayanan sebagai terobosan untuk menjaga eksistensi penyelenggaraan
MPP," ungkap Diah dalam keterangan persnya.
Diah
menyampaikan, adanya MPP bisa meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Terlebih ditengah situasi krisis saat
pandemi Covid-19 ini.
Kecepatan,
keterjangkauan, keterbukaan, keamanan, dan kenyamanan menjadi
prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaran pelayanan publik oleh
pemerintah. MPP diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik berbasis
teknologi. Hal ini juga merupakan langkah strategis dalam perbaikan
pelayanan publik. Terlebih, pemerintah tengah menggencarkan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan masyarakat
sebagai konsumen pelayanan.
Pemkab
Magetan juga melengkapi MPP-nya dengan ragam fasilitas. Diantaranya
adalah customer service, free WiFi, ruang laktasi, pojok baca, kursi
pijat, hingga ruang konsultasi dan pengaduan.
Instansi yang tergabung dalam MPP Kab. Magetan:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3. Dinas Tenaga Kerja
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
7. Dinas Lingkungan Hidup8. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
9. Dinas Perhubungan
10. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
11. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
12. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
13. UPT Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Samsat)
14. Kejaksaan Negeri Magetan
15. Pengadilan Negeri Magetan
16. Kantor Imigrasi Kelas II Madiun
17. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi18. Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan
19. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan
20. BPJS Kesehatan Cabang Madiun
21. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun
22. Telkom Magetan
23. Kantor Pos Magetan
24. BRI Cabang Magetan
25. Taspen Cabang Madiun
26. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim)
27. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan
28. PDAM Lawu Tirta Magetan. (ulul|alfa).
Posting Komentar untuk "Masyarakat Magetan Rasakan Kemudahan di Mal Pelayanan Publik"