Pemerintah Izinkan Masyarakat Lakukan Shalat Tarawih di Masjid

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah shalt Tarawih  dan Idul Fitri di luar rumah, namun dengan tetap menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

Shalat Tarawih  di Masjid An-Nur, Abadi Jaya, Depok, Jawa Barat, April 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir di Jakarta, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

"Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat," katanya seperti dilansir Antara.

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.

Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

"Jadi, usahakan  menghindari kerumunan yang terlalu besar," ujar Muhadjir Effendy. (ant|ulul).

Posting Komentar untuk "Pemerintah Izinkan Masyarakat Lakukan Shalat Tarawih di Masjid"