Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis (8/4) memperingatkan akan
mengenakan denda besar akan diberikan pada mereka yang memasuki Mekkah
di bulan Ramadhan untuk melakukan umrah atau sholat di Masjidil Haram
tanpa izin yang sah.
foto haramain sharifain |
Menurut sumber itu, aturan baru itu akan berlaku hingga pandemi
berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal. Sumber kementerian
mengimbau warga dan ekspatriat untuk mematuhi aturan untuk mendapatkan
izin pelaksanaan umrah dan shalat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna.
“Petugas
keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, pos pemeriksaan
keamanan, serta di situs dan koridor menuju area pusat sekitar Masjidil
Haram untuk mencegah segala upaya pelanggar peraturan yang dikeluarkan,”
sumber tersebut menambahkan.
Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengumumkan bahwa izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan Ramadhan hanya akan dikeluarkan bagi mereka yang telah divaksinasi terhadap virus corona.
Sumber resmi di kementerian mengklarifikasi Senin lalu bahwa
izin akan dikeluarkan mulai 1 Ramadhan untuk orang yang diimunisasi
seperti yang ditunjukkan dalam aplikasi Tawakkalna, termasuk
mereka yang telah menghabiskan 14 hari setelah mendapatkan dosis pertama
vaksin, atau mereka yang telah pulih dari virus corona.
Sumber
tersebut mengatakan, tata cara perizinan umroh serta shalat dan
kunjungan ke Dua Masjid Suci harus dilakukan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia dan sesuai dengan kapasitas yang tersedia.
Jamaah harus menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi Tawakkalna langsung dari akun pemegang izin dalam aplikasi tersebut. (saudigazette|azka)
Posting Komentar untuk "Saudi Akan Denda Rp 40 Juta Bagi Pengguna Izin Ilegal yang Masuk Masjidil Haram "