Pandemi Covid, Bupati Sukoharjo Batasi Hajatan Pernikahan

Di masa pandemi covid-19 ini Pemkab Sukoharjo Jawa Tengah membatasi kegiatan hajatan seperti hajatan pernikahan. 

Etik Suryani. Foto Pemkab Sukoharjo

Hal ini dimaksukdna untuk menghindari terjadinya kerumunan. Jadi  warga yang menggelar hajatan hanya boleh menggunakan sistem banyu mili, tanpa menyediakan kursi dan makan.

“Silahkan punya hajatan karena saat ini baru musimnya, yang penting Prokes. Tidak menyediakan kursi, tapi banyu mili dan makanan dibawa pulang,” tutur Bupati Sukoharjo, Etik Suryani di sela pemantauan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sejumlah desa di Kabupaten Sukoharjo, Senin (31/5/2021).

Etik telah meminta Camat, Kapolsek, Dandarmil, dan juga kepala desa untuk memantau wilayah masing-masing terkait warga yang punya kerja atau hajatan. 

Untuk warga yang diundang diwajibkan memakai masker, dan segera pulang setelah memberikan ucapan selamat.

“Jadi, tidak ada kursi untuk duduk berlama-lama, makanan dibawa pulang. Saya minta bantuan masyarakat agar (pandemi) corona segera selesai. Jangan sampai kasus melonjak seperti beberapa daerah di Solo Raya,” ujarnya dilansir Humas Jateng.

Sementara itu, untuk penyaluran BPNT saat ini merupakan penyaluran untuk bulan Mei. Etik menyempatkan diri memantau penyaluran bantuan untuk memgetahui tingkat kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan di e-warong dalam penyaluran tersebut.

Pada kesempatan tersebut ia memantau enam e-warong, masing-masing di Desa Tiyaran dan Bulu, Desa Kateguhan dan Desa Kedungjambal (Tawangsari), Desa Ngreco dan Karangmojo (Weru).

Penyaluran BPNT untuk bulan Mei dilakukan di 98 e-warong yang tersebar di 12 kecamatan. Sesuai data Pemkab Sukoharjo, ada 58.730 KPM penerima BPNT yang terdiri dari beras, telur, dan kacang tanah. (hms|ulul)

Posting Komentar untuk "Pandemi Covid, Bupati Sukoharjo Batasi Hajatan Pernikahan"