Saudi Izinkan Umrah Dan Shalat Di Masjidil Haram Yang Telah Divaksin Covid-19

Arab Saudi mengizinkan umat Islam yang telah menerima vaksin covid-19 untuk menunaikan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram. 

Foto Haramain

Demikian diberitakan harian Okaz yang kemudian dilansir Saudigazette Senin 17 Mei 2021 yang merngutip sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian Haji mengatakan akan terus mengikuti prosedur yang sama yang telah dijalankan selama bulan suci Ramadhan.

Menurut kementerian, mereka yang telah melewati 14 hari setelah menerima vaksin covid-19  yang disetujui di Kerajaan juga diperbolehkan untuk melakukan umrah dan shalat di Masjidil Haram.

Ini berarti bahwa hanya mereka yang telah menerima satu atau dua dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan dan mereka yang telah sembuh dari penyakit covid-19 yang dapat mengajukan  izin umrah dan shalat di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Saat ini, seseorang bisa mendapatkan izin umrah melalui aplikasi sebulan sekali tetapi kementerian haji dan umrah Saudi mengatakan aturan tersebut dapat diubah nanti, memungkinkan penerima untuk mendapatkan izin lagi setelah 15 hari. (saudigazette|azka)

Posting Komentar untuk "Saudi Izinkan Umrah Dan Shalat Di Masjidil Haram Yang Telah Divaksin Covid-19"