Indonesia Masih Dilarang Masuk Arab Saudi, Kecuali Pemegang Iqama

Foto Saudigazette
Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA)  memperingatkan akan mengambil tindakan  hukum bagi pelanggar terhadap perintah pemerintah sehubungan dengan pencabutan larangan masuk bagi pemegang izin tinggal (iqama) yang divaksinasi penuh.

Dalam surat edaran yang dikirim pada hari Rabu ke semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Kerajaan, termasuk maskapai swasta, GACA menyambut baik  keputusan pemerintah  menghapus penangguhan masuk langsung bagi pemegang iqama  ke Kerajaan dari 13 negara yang menghadapi larangan perjalanan.

Dilansir Saudigazette, dalam surat edaran tersebut, GACA menyatakan bahwa larangan masuk langsung telah dihapus hanya untuk pemegang iqama Kerajaan yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 di dalam Kerajaan sebelum keberangkatan mereka dari Kerajaan.

"Pemegang iqama juga harus mematuhi semua tindakan pencegahan dan persyaratan kesehatan lainnya di Kerajaan," kata GACA.

“Kegagalan untuk mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh GACA merupakan pelanggaran eksplisit terhadap perintah pemerintah dan prosedur hukum harus diambil terhadap pelanggar, yang akan dimintai pertanggungjawabannya,” lanjut surat edaran itu.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan arahan pada hari Selasa untuk mengizinkan masuk langsung ekspatriat yang divaksinasi penuh dari negara-negara yang sebelumnya mendapat larangan perjalanan. 

Perwakilan diplomatik negara-negara terkait juga telah menerima arahan terkait hal ini dari Kementerian Luar Negeri (MOFA).

Keputusan baru akan berlaku hanya untuk orang asing yang memiliki izin tinggal yang sah (iqama) dan meninggalkan Kerajaan dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mengambil dua dosis vaksin melawan virus corona dari Arab Saudi.

Saat ini, negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, dan Lebanon.

Sumber Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa pihak berwenang telah mengizinkan lebih awal masuk langsung ke warga Saudi, serta diplomat asing, praktisi kesehatan dan keluarga mereka dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan.

Semua segmen lain diharuskan menghabiskan 14 hari karantina di negara ketiga sebelum mereka masuk ke Kerajaan. (saudigazette|azka)

Posting Komentar untuk "Indonesia Masih Dilarang Masuk Arab Saudi, Kecuali Pemegang Iqama"