Berdasarkan dokumen laporan hasil pembicaraan dan rapat tersebut pihak asosiasi PPIU dan PIHK merasa keberatan dengan rencana pemerintah menarik uang denda atas pelanggaran tersebut.
Berikut dokumen lengkap hasil rapat PNBP, Kemenag dan Asosiasi Umrah dan Haji, pada Rabu 10 November 2021, di Ancol Jimbaran Resto.
Pihak yang hadir :
1. Direktorat PHU Kemenag RI
2. Direktur Anggara Kemenkeu RI
3. Para Pimpinan 8 Asosiasi Umrah Haji Nasional
Hasil Pembahasan :
1. Rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan apapun, hanya memaparkan draft usulan jenis pelanggaran dan nilai besaran denda per pelanggaran
2. Disaat seluruh elemen dan stakeholders memfokuskan diri kepada persiapan pembukaan Umrah 1443H baik dari sisi Kemenag, Asosiasi, Kemenlu, Kemenhub, Kemenkes dan seluruh masyarakat Indonesia sepertinya agak kurang tepat jika pembahasan mengenai denda sebagai PNBP sesuai UU Ciptaker dibahas saat ini sekaligus memastikan peraturan ini sinkron dengan aturan Kemenag khususnya mengenai SISKOPATUH terbaru
3. Ketika saat yang tepat nantinya diperlukan waktu yang khusus untuk membahas secara detail jenis pelanggaran dan nominal denda yang akan masuk sebagai Penermaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
4. Secara prinsip karena sudah menjadi Undang Undang maka aturan mengenai denda PNBP ini tetap harus dijalankan namun besaran denda akan di tinjau kembali sskaligus proses analisa apakah ketentuan atau denda tersebut masih relevan dengan pola umroh yg banyak mengalami perubahan saat ini dan kedepannya.
Demikian Laporan hasil Rapat tersebut.
FORUM SEKJEND ASOSIASI UMRAH HAJI NASIONAL
Posting Komentar untuk "Asosiasi PPIU Dan PIHK Keberatan Dengan Rencana Kemenkeu Menarik Denda Pelanggaran Umrah"