Kemenag Adukan Pemilik Pemondokan Wanprestasi Ke Pengadilan Saudi Arabia

Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum pemilik pemondokan sehingga merugikan jamaah haji Indonesia ke Pengadilan  Saudi Arabia.

Dua kasus wanprestasi yang dilakukan pemilik pemondokan tahun 2013 dan 2014 di ajukan ke pengadilan Arab Saudi untuk diproses secara hukum.

Pada musim haji 2013, Daerah Kerja (Daker) Makkah membatalkan kontrak satu pemondokan jamaah haji disebabkan pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat izin (tasreh) yang diminta. Pemilik rumah dituntut untuk mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan sebesar 50 persen kepada KUHI.

Langkah hukum dilakukan karena pemilik rumah bersikukuh tidak mau mengembalikan uang muka tersebut. Sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan musim haji 2013 ini akan dimulai pada bulan enam hijriyah mendatang,menunggu hakim pengganti karena yang hakim lama pindah tugas.

Tuntutan yang sama juga dilakukan sehubungan wanprestasi pemilik pemondokan pada musim haji 2014. Beberapa hari sebelum kedatangan jamaah haji Indonesia, ada satu pemilik rumah yang menyewakan rumahnya ke jamaah haji asal negara lain, padahal Indonesia telah melakukan kontrak dengan pemilik rumah tersebut dan sudah membayar uang muka sebesar 50 persen.

Staf Teknis I KUHI Ahmad Dumyathi bersama salah seorang karyawannya Ahmad Kurniawan, memenuhi panggilan pengadilan umum di Makkah untuk sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan haji 2014 pada 12 Januari 2016 lalu.  “Langkah hukum kami lakukan sebagai upaya akhir untuk meminta kembali hak pemerintah Indonesia,” kata Ahmad Dumyathi melalui rilis tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sabtu (06/02/2016) malam.

Pengacara KUHI Hatim Faisal Iraqi mengungkapkan, setelah mangkir beberapa kali, akhirnya pemilik pemondokan wanpreatasi saat musim haji 2014 datang menghadiri persidangan.  

Dari hasil persidangan, pemilik rumah mengakui bahwa telah menerima uang pembayaran dari KUHI sebesar 50 persen. Pengakuan ini belum menjadi akhir, karena hakim menyerahkan taksiran kerugian yang dialami KUH ke pihak khusus pentaksiran di Makkah.

Hatim berpendapat, peluang KUHI menang pada persidangan besar, karena dari hasil sidang, pemilik rumah telah mengakui bahwa dia telah menerima dan mencairkan uang pembayaran sewa rumah.

“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 22 Februari mendatang,” kata Hatim.

Keberhasilan KUHI melaksanakan tugas meminta hak pemerintah Indonesia atas beberapa kasus hukum yang terjadi saat musim haji. Kementerian Agama berhasil memenangkan kasus perdata di Pengadilan Umum Riyadh melawan perusahaan Ana li al-Tathwir wa al-Tanmiyah yang gagal melayani konsumsi 189 ribu jamaah haji Indonesia  2006 silam.

“Ini semua untuk peningkatan layanan kepada jamaah haji dalam aspek hukum. Bahwa salah satu mandat perlindungan dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Bukan hanya di Tanah Air, namun dilakukan juga di Arab Saudi. Mohon doanya agar apa yang kami lakukan dipermudah dan lancar,” kata Dumyathi.

Putra Palembang ini juga menyampaikan, akan memaksimalkan penyelesaian semua urusan hukum di KUHI agar tidak menjadi warisan pada generasi mendatang termasuk soal mengupayakan pembelian KUHI yang sekarang masih berstatus sewa. (humas kemenag)

Posting Komentar untuk "Kemenag Adukan Pemilik Pemondokan Wanprestasi Ke Pengadilan Saudi Arabia"