Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI)
di Jeddah mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum pemilik
pemondokan sehingga merugikan jamaah haji Indonesia ke Pengadilan Saudi
Arabia.
Dua kasus wanprestasi yang dilakukan
pemilik pemondokan tahun 2013 dan 2014 di ajukan ke pengadilan Arab
Saudi untuk diproses secara hukum.
Pada musim haji 2013, Daerah
Kerja (Daker) Makkah membatalkan kontrak satu pemondokan jamaah haji
disebabkan pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat izin (tasreh)
yang diminta. Pemilik rumah dituntut untuk mengembalikan uang muka yang
sudah dibayarkan sebesar 50 persen kepada KUHI.
Langkah
hukum dilakukan karena pemilik rumah bersikukuh tidak mau mengembalikan
uang muka tersebut. Sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan musim
haji 2013 ini akan dimulai pada bulan enam hijriyah mendatang,menunggu
hakim pengganti karena yang hakim lama pindah tugas.
Tuntutan yang
sama juga dilakukan sehubungan wanprestasi pemilik pemondokan pada
musim haji 2014. Beberapa hari sebelum kedatangan jamaah haji Indonesia,
ada satu pemilik rumah yang menyewakan rumahnya ke jamaah haji asal
negara lain, padahal Indonesia telah melakukan kontrak dengan pemilik
rumah tersebut dan sudah membayar uang muka sebesar 50 persen.
Staf Teknis I KUHI
Ahmad Dumyathi bersama salah seorang karyawannya Ahmad Kurniawan,
memenuhi panggilan pengadilan umum di Makkah untuk sidang perdana kasus
wanprestasi pemondokan haji 2014 pada 12 Januari 2016 lalu. “Langkah
hukum kami lakukan sebagai upaya akhir untuk meminta kembali hak
pemerintah Indonesia,” kata Ahmad Dumyathi melalui rilis tim Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sabtu (06/02/2016) malam.
Pengacara KUHI Hatim Faisal Iraqi mengungkapkan, setelah mangkir beberapa kali, akhirnya pemilik pemondokan wanpreatasi saat musim haji 2014 datang menghadiri persidangan.
Dari hasil persidangan, pemilik rumah mengakui
bahwa telah menerima uang pembayaran dari KUHI sebesar 50 persen. Pengakuan ini belum menjadi akhir, karena hakim menyerahkan taksiran kerugian yang dialami KUH ke pihak khusus pentaksiran di Makkah.
Hatim berpendapat, peluang KUHI
menang pada persidangan besar, karena dari hasil sidang, pemilik rumah
telah mengakui bahwa dia telah menerima dan mencairkan uang pembayaran
sewa rumah.
“Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 22
Februari mendatang,” kata Hatim.
Keberhasilan KUHI
melaksanakan tugas meminta hak pemerintah Indonesia atas beberapa kasus
hukum yang terjadi saat musim haji. Kementerian Agama berhasil
memenangkan kasus perdata di Pengadilan Umum Riyadh melawan perusahaan
Ana li al-Tathwir wa al-Tanmiyah yang gagal melayani konsumsi 189 ribu
jamaah haji Indonesia 2006 silam.
“Ini semua untuk peningkatan
layanan kepada jamaah haji dalam aspek hukum. Bahwa salah satu mandat
perlindungan dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Bukan
hanya di Tanah Air, namun dilakukan juga di Arab Saudi. Mohon doanya
agar apa yang kami lakukan dipermudah dan lancar,” kata Dumyathi.
Putra Palembang ini juga menyampaikan, akan memaksimalkan penyelesaian semua urusan hukum di KUHI agar tidak menjadi warisan pada generasi mendatang termasuk soal mengupayakan pembelian KUHI yang sekarang masih berstatus sewa. (humas kemenag)
Posting Komentar untuk "Kemenag Adukan Pemilik Pemondokan Wanprestasi Ke Pengadilan Saudi Arabia"