|
foto bogorkab.go.id |
Spanduk liar tak berijin diwilayah Kecamatan Cibinong Kabupaten
Bogor, diturunkan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan
Cibinong, Kamis (21/12/2017). Spanduk yang diturunkan tersebut kebanyakan milik properti
perumahan yanh melintang di jalan raya.
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Cibinong, Saring Hadiyono menjelaskan,
bahwa operasi spanduk dan reklame liar diwilayah Kecamatan Cibinong
ini merupakan hal biasa dan sudah menjadi hal yang rutin dilakukan untuk kenyamanan. (bogorkab.go.id).
Posting Komentar untuk "Petugas Satpol PP Turunkan Spanduk Tak Berizin di Cibinong"